Padang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Besok, Aktivitas Ibadah Dibolehkan dengan Catatan
"Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100 persen namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat," ungkap dia.
"Begitu juga untuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Baik pasar, toko, sawalayan dan supermarket," terangnya.
Hendri juga menyebutkan, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.
Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang
"Untuk hal tersebut telah diatur yakni terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya pun dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB."
"Setelah pukul 17.00 WIB tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Semuanya tetap menerapkan prokes Covid19 secara ketat," jelasnya.
Dalam SE tersebut, juga mengatur pelaksanaan kegiatan di mall, pusat perbelanjaan dan perdagangan. Jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas pengunjung hanya dibolehkan sebesar 25 persen dengan penerapan prokes Covid19 secara ketat.
"Alhamdulillah, meski dari Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 yang menyatakan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan ditiadakan di tempat-tempat ibadah, namun sesuai arahan Gubernur dan Forkopimda serta MUI Sumbar, maka kita di Kota Padang tetap dibolehkan. Namun, dengan catatan penerapan Prokes Covid19 harus dilakukan secara ketat," jelas dia.
"Untuk itu, sesuai Perwako yang telah kita terbitkan sebelumnya, kita tegaskan kepada seluruh pengurus masjid/mushala dan rumah ibadah agama lainnya, agar menginstruksikan kepada jamaahnya wajib mematuhi aturan Prokes yang diberlakukan," tegasnya.
"Pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 tidak dibolehkan dilaksanakan di lapangan, hanya dibolehkan di masjid dan mushala dengan Prokes yang sangat ketat. Sementara, untuk pelaksanaan qurban diminta hanya panitia qurban yang mengantarkan daging qurban kepada masyarakat demi menghindari kerumunan," tambah dia.
Seterusnya, Hendri membeberkan dalam SE tersebut juga mengatur untuk penutupan sementara waktu pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata. Di antaranya pada kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, serta yang menimbulkan kerumunan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024