Padang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Besok, Aktivitas Ibadah Dibolehkan dengan Catatan

Rabu, 07 Juli 2021, 23:35 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Padang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Besok, Aktivitas Ibadah Dibolehkan dengan Catatan
Wako Padang, Hendri Septa beserta unsur Forkopimda dan jajaran, ikuti rapat secara teleconfrence dengan gubernur Sumbar, Mahyeldi tentang pemberlakukan PPKM Mikro di ibu kota povinsi Sumbar ini, Rabu (7/7/2021). (humas)

PADANG (7/7/2021) -- Pemerintah pusat tetapkan Kota Padang sebagai satu dari empat kota di Sumbar yang daerahnya diberlakukan Instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid19 kategori Level 4 terhitung sejak 5 Juli 2021.

Instruksi Mendagri 17 ini, ditindaklanjuti Wali Kota Padang Hendri Septa dua hari kemudian, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Berbasis Mikro Pencegahan Pandemi Covid19 di ibu kota provinsi Sumbar ini. SE bernomorkan 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 itu diterbitkan, setelah Hendri Septa mengikuti rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Rabu (7/7/2021).

Bersama Mahyeldi, turut hadir dikegiatan itu Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy serta unsur Forkopimda Sumbar termasuk Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar.

Sementara, bersama Hendri Septa di kediaman resmi wali kota, unsur Forkopimda Padang di antaranya Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kasdim 0312/Padang, Letkol Inf Agung Budi Purnomo, Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra dan lainnya.

Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya

Hendri Septa mengatakan, SE tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di Kota Padang yang mulai diberlakukan terhitung 8-20 Juli 2021.

Hal itu dikarenakan untuk di Provinsi Sumbar, Kota Padang termasuk ke dalam empat daerah berdasarkan Instruksi Mendagri untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. Tiga kota lainnya yaitu Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.

Hendri Septa menjelaskan, SE tersebut mengatur beberapa hal untuk mendukung penerapan pengetatan PPKM Mikro yang tengah diberlakukan.

Di antaranya mulai dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring).

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI