Padang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Besok, Aktivitas Ibadah Dibolehkan dengan Catatan
"Sementara terkait kegiatan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang dan tidak dibolehkan menyediakan hidangan makanan di tempat. Begitu juga kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak boleh 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan 'luring' di tempat yang bisa mengundang kerumunan ditutup sementara waktu," tukasnya.
Terakhir dalam SE tersebut, untuk penggunaan transportasi umum seperti pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi serta ojek konvensional dan online, dibolehkan beroperasi dengan catatan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Prokes Covid19 secara ketat.
"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)."
"Atas nama Pemko Padang, kita sangat berharap dan memohon semoga warga Kota Padang dapat betul-betul mentaati aturan yang telah dituliskan di dalam SE ini."
"Pengetatan PPKM Mikro yang dilaksanakan selama 12 hari ini hanya demi keselamatan kehidupan kita semua dari wabah pandemi Covid19 ini. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi," ujarnya. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024