Padang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Besok, Aktivitas Ibadah Dibolehkan dengan Catatan

Rabu, 07 Juli 2021, 23:35 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Padang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro Besok, Aktivitas Ibadah Dibolehkan dengan Catatan
Wako Padang, Hendri Septa beserta unsur Forkopimda dan jajaran, ikuti rapat secara teleconfrence dengan gubernur Sumbar, Mahyeldi tentang pemberlakukan PPKM Mikro di ibu kota povinsi Sumbar ini, Rabu (7/7/2021). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Sementara terkait kegiatan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimum 30 orang dan tidak dibolehkan menyediakan hidangan makanan di tempat. Begitu juga kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak boleh 25 persen dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan 'luring' di tempat yang bisa mengundang kerumunan ditutup sementara waktu," tukasnya.

Terakhir dalam SE tersebut, untuk penggunaan transportasi umum seperti pada kendaraan umum, angkutan massal, taksi serta ojek konvensional dan online, dibolehkan beroperasi dengan catatan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Prokes Covid19 secara ketat.

"Jadi ada beberapa hal dan poin-poin yang harus ditaati oleh seluruh warga Kota Padang. Dimana bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)."

"Atas nama Pemko Padang, kita sangat berharap dan memohon semoga warga Kota Padang dapat betul-betul mentaati aturan yang telah dituliskan di dalam SE ini."

"Pengetatan PPKM Mikro yang dilaksanakan selama 12 hari ini hanya demi keselamatan kehidupan kita semua dari wabah pandemi Covid19 ini. Karena apabila kita tidak mentaatinya, tentu kita akan jatuh ke kondisi kehidupan yang lebih buruk lagi," ujarnya. (rls/kyo)

Halaman:
1 2 3

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024