Disdukcapil Kejar 76 Warga Padang Panjang yang Belum Rekam e-KTP
PADANG PANJANG (4/7/2021) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali membuka akses untuk perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
"Di bulan Juli ini kami kembali membuka akses perekaman e-KTP bagi masyarakat yang belum juga melakukan perekaman," kata Kadis Dukcapil melalui Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Rima Erizon, Ahad (4/7/2021).
Disebutkan, hingga Juli ini terdata sebanyak 76 orang warga yang tersebar di beberapa kelurahan belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kami harapkan kepada warga yang belum melalukan perekaman, segera ke kantor Disdukcapil di Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat," imbaunya.
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
Ditambahkan Rima, berhubung saat ini masih dalam masa pandemi, bagi yang akan melakukan perekaman e-KTP wajib memakai masker dan patuhi protokol kesehatan (Prokes) lainnya.
"Kami masih menerapkan Prokes bagi masyarakat yang mengunjungi Dukcapil. Baik dalam pelayanan, maupun bagi petugas yang ada di sini," katanya. (rls/kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan