Ratusan Warga Padang Panjang Kedapatan Tak Patuhi Prokes di Operasi Yustisi
PADANG (2/7/2021) - Sedikitnya, 215 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Padang Panjang, Jumat (2/7/20217). Selain melanggar Prokes, warga tersebut juga melanggar Perda No 06/SB/2020.
"Warga yang terjaring itu terdiri dari 199 pejalan kaki, sembilan pengendara roda dua dan tujuh pengendara roda empat," sebut KBO Sabhara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi disela Operasi Yustisi.
Dikatakan Ipda Kusnadi, Operasi Yustisi ini difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang, tepatnya di depan gedung M Syafei. "Di sini masih banyak ditemui masyarakat tidak memakai masker," ungkapnya.
Para pelanggar Prokses tersebut, katanya, diberikan sejumlah sanksi. "Di antaranya, teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) dengan memakai rompi pelanggar Prokes. Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi SiPelda," ungkapnya.
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.
"Kami informasikan pada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Sumbar No 06/SB/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," pungkasnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan