Bangunan Tanpa IMB masih Dibiarkan Berdiri
VALORAnews - Bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) masih berdiri kokoh dipinggir jalan utama menuju kantor balai kota Bukittinggi. Meski telah disegel, bangunan yang berada di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, tak kunjung dibongkar pihak berwenang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bukittinggi, Rahmat AE saat dikonfirmasi terkait bangunan yang bahkan telah ditempati tersebut, berdalih dengan berkata, untuk pembongkaran akan diminta saran pada wali kota.
"Bangunan tersebut sudah disegel. Segelnya kini telah dibuka. Kita akan surati lagi. Kalau sudah disegel berarti ada pelanggaran seperi tidak ada izin atau IMB-nya," kata Rahmat AE, Kamis (3/6/2021).
Pemilik bangunan sudah mendapatkan SP1 dan SP2. Surat itu meminta pemilik untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut. Kedua surat itu sudah dilayangkan sejak lama, pertengahan 2020 lalu.
Baca juga: Jam Gadang dan Jembatan Limpapeh di Cat Ulang, Telah Kantongi Rekomendasi BCB
Namun bukannya dibongkar, bangunan mirip ruko dua pintu yang dinilai tidak sesuai dengan persil tersebut, kini sudah mulai ditempati.
"Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang dulu menyegel bangunan, bakalan kembali menindak pemilik bangunan tersebut. Karena, bangunan itu harusnya dibongkar, mengingat kalau sudah disegel berarti sudah tidak boleh dilajutkan pembangunannya," terang Rahmat.
"Kalau sudah ada segel berarti sudah ada pelanggaran, seperti tidak memiliki IMB dan melanggar peruntukan. Kita akan kembali memberi surat ke pemiliknya," tegasnya.
Sebagaimana pernah dikonfirmasi sebelumnya, Dinas PUPR Kota Bukittinggi akan bongkar bangunan tanpa izin atau tanpa IMB, yang terletak di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan atau dipinggir jalan utama menuju kantor balai kota setempat.
Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024
"Kita telah kirim Surat Peringatan 1 (SP-1) dan juga SP-2 tentang pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut kepada pemiliknya, tapi, tidak diindahkan. Jadi, bangunan tersebut terpaksa kami bongkar sendiri bersama Satpol PP dan tim SK-4," katanya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada