Bangunan Tanpa IMB masih Dibiarkan Berdiri

Kamis, 03 Juni 2021, 22:55 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Bangunan Tanpa IMB masih Dibiarkan Berdiri
Bangunan rumah toko (Ruko) di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, tak kunjung dibongkar pihak berwenang walau telah diberikan surat peringatan sejak 2020 lalu. (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) masih berdiri kokoh dipinggir jalan utama menuju kantor balai kota Bukittinggi. Meski telah disegel, bangunan yang berada di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, tak kunjung dibongkar pihak berwenang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bukittinggi, Rahmat AE saat dikonfirmasi terkait bangunan yang bahkan telah ditempati tersebut, berdalih dengan berkata, untuk pembongkaran akan diminta saran pada wali kota.

"Bangunan tersebut sudah disegel. Segelnya kini telah dibuka. Kita akan surati lagi. Kalau sudah disegel berarti ada pelanggaran seperi tidak ada izin atau IMB-nya," kata Rahmat AE, Kamis (3/6/2021).

Pemilik bangunan sudah mendapatkan SP1 dan SP2. Surat itu meminta pemilik untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut. Kedua surat itu sudah dilayangkan sejak lama, pertengahan 2020 lalu.

Baca juga: Jam Gadang dan Jembatan Limpapeh di Cat Ulang, Telah Kantongi Rekomendasi BCB

Namun bukannya dibongkar, bangunan mirip ruko dua pintu yang dinilai tidak sesuai dengan persil tersebut, kini sudah mulai ditempati.

"Bidang Tata Kota Dinas PUPR yang dulu menyegel bangunan, bakalan kembali menindak pemilik bangunan tersebut. Karena, bangunan itu harusnya dibongkar, mengingat kalau sudah disegel berarti sudah tidak boleh dilajutkan pembangunannya," terang Rahmat.

"Kalau sudah ada segel berarti sudah ada pelanggaran, seperti tidak memiliki IMB dan melanggar peruntukan. Kita akan kembali memberi surat ke pemiliknya," tegasnya.

Sebagaimana pernah dikonfirmasi sebelumnya, Dinas PUPR Kota Bukittinggi akan bongkar bangunan tanpa izin atau tanpa IMB, yang terletak di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan atau dipinggir jalan utama menuju kantor balai kota setempat.

Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024

"Kita telah kirim Surat Peringatan 1 (SP-1) dan juga SP-2 tentang pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut kepada pemiliknya, tapi, tidak diindahkan. Jadi, bangunan tersebut terpaksa kami bongkar sendiri bersama Satpol PP dan tim SK-4," katanya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI