Bangunan Tanpa IMB masih Dibiarkan Berdiri

Kamis, 03 Juni 2021, 22:55 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Bangunan Tanpa IMB masih Dibiarkan Berdiri
Bangunan rumah toko (Ruko) di Luak Anyir, Kubu Gulai Bancah, Mandiangin Koto Selayan, tak kunjung dibongkar pihak berwenang walau telah diberikan surat peringatan sejak 2020 lalu. (hamriadi/valoranews)

Ia mengatakan, sebelumnya, pihak PUPR telah mencoba memberitahukan agar bangunan itu dibongkar sendiri oleh pemilik atau pengembang sebelum dibongkar Satpol PP bersama tim SK-4.

Apa lagi, kata dia, selain itu pemilik maupun pengembang juga membangun jembatan dengan mengambil akses jalan menuju kantor balai kota.

"Sudah diberitahu secara persuasif agar pengembang maupun pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut, termasuk jembatan akses jalan ke balai kota," ujarnya.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target

Kini, bangunan tersebut bukannya dibongkar pemilik, tetapi telah ditempati. Dinas PUPR, kata Rahmat, tinggal mengesekusi bangunan tersebut. (ham)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI