Langgar Prokes, Sejumlah Kafe dan Rumah Makan di Padang Didenda Rp500 Ribu
VALORAnews - Tim Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid19 Kota Padang, kembali melakukan razia di sejumlah kafe dan tempat makan yang ada di Kota Padang, Sabtu malam (1/5/2021).
Dalam razia tersebut, tim berhasil menjaring ratusan pengunjung kafe dan rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Mereka yang terjaring razia tersebut langsung dibawa dengan menggunakan truk milik Polresta Padang untuk selanjutnya dilakukan pendataan kedalam Sistim Informasi Pelanggaran Peraturan Daerah (Sipelada).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir yang memimpin operasi ini menjelaskan, upaya ini dilakukan karena meningkatnya kasus positif Covid19 di Kota Padang dan masih banyaknya masyarakat yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan
Baca juga: Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
"Hari ini kita menjaring lebih dari 400 orang yang melanggar protokol kesehatan, selain berkerumun, banyak di antara mereka yang tidak menggunakan masker," ujar Imran.
Ia menambahkan selain pengunjung, para pemilik dan pengelola kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Sesuai dengan Pasal 102 Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB, maka pemilik maupun pengelola akan kita proses dan akan kita kenakan sanksi, bahkan tadi ada beberapa pengelola rumah makan yang langsung dijatuhi denda Rp500 ribu oleh PPNS, karena terbukti sudah dua kali melanggar," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah seorang yang terjaring razia tersebut dinyatakan reaktif Covid19. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapat penanganan lebih lanjut. (vry)
Baca juga: Bupati Agam Jalin Silaturahmi dengan Kapolresta Bukittinggi
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024