Polda Sumbar Siapkan 10 Posko Penyekatan Pemudik: BIM Siapkan Posko Pengendalian Larangan Mudik

Senin, 26 April 2021, 16:40 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Siapkan 10 Posko Penyekatan Pemudik: BIM Siapkan Posko Pengendalian Larangan...
Terminal keberangkatan BIM yang sepi penumpang sebagaimana dijepret, Senin (26/4/2021). (istimewa)

VALORAnews - PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM, gelar rapat koordinasi dengan pihak terkait menyikapi lahirnya Addendum SE 13 Tahun 2021, Senin (26/4/2021). SE yang mengatur larangan mudik yang dikeluarkan Satgas Covid Nasional ini, akan dijalankan PT AP II Cabang BIM.

"Dengan langkah yang telah disiapkan bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah jadi ketetapan pemerintah," ungkap Humas PT AP II Cabang BIM, Fendrick Sondra dalam siaran pers yang diterima.

Dikatakan Fendrick, peserta rapat terdiri dari Kaotband Wil VI beserta jajaran, AP II BIM, KKP BIM, SM Lion Group, SM Citilink dan SM Sriwijaya Air

Dalam rapat, sejumlah keputusan diambil. Di antaranya, pengelola bandara (AP II BIM) harus segera berkoordinasi dengan Satgas Covid Daerah, untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas Covid di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik.

Baca juga: RELAWAN SATRIA INSPIRES: Dipercaya Perantau, Di Apresiasi Pemkab Pessel

Kemudian, membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021

Selanjutnya, menetapkan berlakunya persyaratan dokumen kesehatan (Rapid Test) sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai 24 April 2021 pukul 00.01 WIB.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April -- 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei -- 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Baca juga: Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024

"Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: