Wanita Pembuang Puntung Rokok Ditangkap Pol PP

Sabtu, 11 April 2015, 15:36 WIB | Bisnis | Kota Padang
Wanita Pembuang Puntung Rokok Ditangkap Pol PP
Tim Satpol PP tengah melakukan pemberkasan terhadap Ginsa Rolina (26) yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan bebas sampah di Kota Padang, Jumat (10/4/2015) lalu. (humas pemko padang)

VALORAnews - Membuang puntung rokok sembarangan saat melintas di Jl Sudirman, Kota Padang, Ginsa Rolina (26) terpaksa berurusan dengan tim penegak perda, Jumat (10/4). Wanita cantik ini bakal dihadapkan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman denda paling tinggi Rp5 juta atau tiga bulan kurungan.

Awalnya, wanita muda yang mengendarai kendaraan jenis Avanza warna hitam ini mengaku, tidak tahu jika perbuatannya tersebut melanggar Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diterapkan Pemko Padang secara efektif sejak 1 Januari 2015. Warga Jalan Situjuh, Padang Timur ini pun tak tahu, jika sanksi pelanggaran terhadap perda tersebut cukup tinggi.

"Saya tak tahu kalau membuang puntung rokok saja disamakan dengan membuang sampah," kata Ginsa saat diproses petugas.

Ginsa kemudian menyerahkan identitasnya untuk dicatat petugas. Dia pun menandatangani berita acara untuk siap menghadap di pengadilan Tipiring.

Baca juga: Tim Gabungan Satpol PP Pekanbaru Gelar Operasi Penertiban Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Lokasi Incaran

Tangkap basah terhadap pelaku pembuang sampah di Kota Padang oleh tim patroli yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Kepolisian ini, merupakan yang ketiga kalinya sepanjang 2015.

Sebelumnya, warga Payakumbuh dan Pesisir Selatan juga melakukan buang sampah dari atas mobil saat melintas di kawasan bebas sampah di Kota Padang. (relis)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: