Wanita Pembuang Puntung Rokok Ditangkap Pol PP
VALORAnews - Membuang puntung rokok sembarangan saat melintas di Jl Sudirman, Kota Padang, Ginsa Rolina (26) terpaksa berurusan dengan tim penegak perda, Jumat (10/4). Wanita cantik ini bakal dihadapkan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman denda paling tinggi Rp5 juta atau tiga bulan kurungan.
Awalnya, wanita muda yang mengendarai kendaraan jenis Avanza warna hitam ini mengaku, tidak tahu jika perbuatannya tersebut melanggar Perda No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diterapkan Pemko Padang secara efektif sejak 1 Januari 2015. Warga Jalan Situjuh, Padang Timur ini pun tak tahu, jika sanksi pelanggaran terhadap perda tersebut cukup tinggi.
"Saya tak tahu kalau membuang puntung rokok saja disamakan dengan membuang sampah," kata Ginsa saat diproses petugas.
Ginsa kemudian menyerahkan identitasnya untuk dicatat petugas. Dia pun menandatangani berita acara untuk siap menghadap di pengadilan Tipiring.
Tangkap basah terhadap pelaku pembuang sampah di Kota Padang oleh tim patroli yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Kepolisian ini, merupakan yang ketiga kalinya sepanjang 2015.
Sebelumnya, warga Payakumbuh dan Pesisir Selatan juga melakukan buang sampah dari atas mobil saat melintas di kawasan bebas sampah di Kota Padang. (relis)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sosialisasikan Perda No 16 Tahun 2019 ke Anggota WKRI, Albert: Segera Adaptasi dengan Era Digitalisasi
- Nanda Satria Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen pada Kader Penggerak Padang
- Buruh Teluk Bayur Minta DPRD Sumbar Ikut Perjuangkan Pembayaran Uang Pensiun
- Perumda AM Padang Miliki Laboratorium Pengujian Air Berstandar ISO 17025:2017, Ini Kata Pj Wako
- OJK Tutup BPR Lubuk Raya Mandiri Lubuk Begalung, Ini Alasannya