APBD Bukittinggi Disedot Pasar Atas Rp4 Miliar Setahun, Pendapatannya Nol
VALORAnews - Setelah dibangun megah pascakebakaran 30 Oktober 2017. Kini, Pasar Atas di Kota Bukittinggi sudah beroperasi kembali, tetapi pemerintah kota (Pemkot) nol pendapatan di sana, karena tak sepeser pun dana bisa dikutip ke pedagang di pasar atas tersebut.
"Kita tidak dapat memungut biaya apa pun kepada pedagang yang menghuni petak toko di pusat pertokoan pasar atas. Baik itu berupa pembayaran sewa toko atau pun berbentuk retribusi," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi Muhammad Idris, di Bukittinggi, kemarin.
Menurut dia, alasan pemkot tidak dapat memungut biaya berbentuk apa pun kepada pedagang, karena pembangunan baru pasar atas pada 2018 yang dilakukan Kementerian PUPR belum menjadi aset pemerintah kota Bukittinggi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada BAB II Ruang Lingkup di Pasal 6 yaitu, barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi, huruf a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Di huruf a tersebut, jelas menyatakan pengelolaan barang milik daerah ada kata hibah. Sementara pasar atas itu belum dihibahkan dari pemerintah pusat ke Pemkot Bukittinggi," ucapnya melalui Kabid Pasar, Herman.
Kini pasar atas yang rekonstruksinya menghabiskan anggaran Rp292 miliar tersebut, Pemkot Bukittinggi tengah melakukan proses hibah kepada pemerintah pusat.
Sebelum proses hibahnya turun dari pemerintah pusat, petak toko dengan jumlah seluruhnya sebanyak 835 unit, dimana sudah ada ditempati para pedagang untuk menjual dagangan tanpa bayaran ke Pemkot Bukittinggi.
Meski demikian, Pemkot tetap mengalokasikan dana APBD untuk membiayai perawatan, listrik Rp32 -- Rp35 juta per bulan, air Rp7 -- Rp8 juta per bulan, cleaning service Rp2,6 miliar se tahun dan security Rp1,3 miliar se tahun di 2021 ini.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Pengalokasikan dana itu berdasarkan berita acara antara Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemerintahan Kota Bukittinggi No. 45/BAST/BPPW-SUMBAR/2020, No. 06/BA-BMD/BK/VI/2020 tentang Serah Terima Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Barat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024