APBD Bukittinggi Disedot Pasar Atas Rp4 Miliar Setahun, Pendapatannya Nol
Pada berita acara, Pasal 7 menyebutkan Pihak Kedua mempunyai kewajiban yaitu, di huruf a. menerima hasil pembangunan pasar atas kota Bukittinggi, b. melakukan pemanfaatan, pengelolaan, dan pemeliharaan hasil pembangunan pasar atas kota Bukittinggi, c. menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan standar operasional prosedur (SOP) untuk pemeliharaan hasil pembangunan pasar atas kota Bukittinggi, d. menyiapkan anggaran operasional pengelolaan hasil pembangunan pasar atas kota Bukittinggi dan huruf e. melakukan pendampingan proses hibah hasil pembangunan pasar atas kota Bukittinggi.
Biaya operasional dihabiskan di pasar atas mencapai Rp4 miliar lebih se tahun, sementara Pemkot Bukittinggi tidak mendapatkan hasil apa pun, menurut Idris, merupakan hal biasa. Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah dalam mengeluarkan dana tak seharusnya mendapat sesuatu dari masyarakat.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden No 64 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Bangunan Pasar Atas Bukittinggi dapat dilihat pada pasal 6 angka 4, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menyerahkan Pasar Atas Bukittinggi beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai direhabilitasi kepada pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Sedangkan pada pasal 7 menyatakan, serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Berdasarkan PP No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada pasal 29 berbunyi, Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain.
Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk kerja sama infrastruktur.
Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh, Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara, atau Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat: para pihak yang terikat dalam perjanjian; jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu; tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan hak dan kewajiban para pihak.
Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah. Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Negara/Daerah.
Ditempat terpisah, Kabid Aset pada Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Nauli menyebutkan, pasar atas tersebut saat ini statusnya masih barang milik negara (BMN), sementara untuk kewenangan pemerintah daerah, ruang lingkupnya tentu pengelolaan barang milik daerah.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024