Tanah Seluas 765 Hektar Diperjuangkan Lagi: M Yusuf Gantikan Almarhum Lehar jadi MKW Kaum Maboet

Kamis, 25 Maret 2021, 20:23 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Tanah Seluas 765 Hektar Diperjuangkan Lagi: M Yusuf Gantikan Almarhum Lehar jadi MKW Kaum...
Kuasa Hukum Kaum Maboet dari Kantor Hukum Inspirate, Putri Deyesi Rizki dan tim, foto bersama M Yusuf, Kaum Maboet Suku Sikumbang yang baru, pada jumpa pers di Ulak Karang, Padang, Kamis (25/3/2021).

VALORAnews - Sepeninggal Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar, yang meninggal dalam penahanan Polda Sumbar, Kaum Maboet Suku Sikumbang mengangkat M Yusuf sebagai MKW baru.

M Yusuf sebagai MKW Kaum Maboet yang baru kembali menegaskan, bahwa tanah seluas 765 hektar yang terletak di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah tersebut adalah milik Kaum Maboet.

Hal itu disampaikan Putri Deyesi Rizki, Kuasa Hukum Kaum Maboet dari Kantor Hukum Inspirate saat mendampingi M Yusuf, pada jumpa pers di Kantor Kaum Maboet di Ulak Karang, Padang, Kamis (25/3/2021).

Di acara jumpa pers tersebut, M Yusuf juga didampingi oleh Suardi, Juru Bicara Kaum Maboet.

Baca juga: Mahyeldi Nyatakan Tanah Lehar Bukan 750 Hektare ke Kementrian Agraria

"Dasarnya adalah, Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 tentang Perkara Perdata antara Naanloze Vennootschap Exploitatie melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oesoe," jelasnya.

"Dalam putusan Landraad tersebut dinyatakan, bahwa tanah-tanah yang dikuasai tergugat, dalam hal ini Maboet dan Oesoe, sesuai Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917, adalah tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794," tambahnya.

Putri Deyesi Rizki yang karib disapa Esy itu menjelaskan, pada 2 Desember 1982, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut atas permohonan eksekusi Jinun MKW Kaum Maboet dan Oesoe, yaitu untuk mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan.

"Tanggal 15 Desember 1982, PN Padang meletakan Sita, dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 tersebut menegaskan, bahwa objek sengketa terletak di empat kelurahan, yaitu di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah, sesuai Gambar Situasi yang dibuat oleh Erwandi Pegawai BPN Kota Padang dengan Peta Lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan," terangnya.

Ditambahkan Esy, tanggal 4 Juli 1983, PN Padang melaksanakan eksekusi, dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 4 Juli 1983, BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe dari Eigendom Vervonding 1794.

"Eksekusi ini juga berdasarkan Surat Kesepakatan Persetujuan Penggarap atas tanah kaum Maboet tanggal 5 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Ahli Waris Kaum Maboet dan Oesoe, Penghulu Daerah Bungo Pasang, Ikur Koto - Dadok, Koto Panjang - Aie Pacah, dan diketahui oleh KAN Koto Tangah," tambahnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: