Tanah Seluas 765 Hektar Diperjuangkan Lagi: M Yusuf Gantikan Almarhum Lehar jadi MKW Kaum Maboet
Tahun 2010, tambah Esy, PN Padang mengangkat Sita Tahan dengan Berita Acara Angkat Sita tanggal 26 Maret 2010. "Dan, atas Permohonan Lehar, tanggal 17 Maret 2016, PN Padang melakukan Tunjuk Batas Ulang, sebagaimana tertuang Berita Acara Tunjuk Batas, antara objek sengketa yang telah diletakan Sita Tahan, Eksekusi, dan Angkat Sita, sama dengan objek Gambar Situasi yang dibuat BPN Kota Padang.
Ditegaskan Esy, semua bukti-bukti tersebut telah terdaftar dan tercatat di BPN Kota Padang. Beberapa penetapan dan keputusan tersebut antara lain:
- 1. Surat Pengadilan Negeri Padang nomor: W3.UI.998/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Perihal: Tembusan berita acara tunjuk batas objek perkara No. 90/1931 yang telah dilakukan eksekusinya tahun 1982.
- 2. Surat Kantor Pertanahan Kota Padang nomor: 1568/13.71/XI/2017 tanggal 27 November 2017, Perihal: Tercatat dan Terdaftar Putusan Landraat No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917, dan Gambar Eksekusi No. 35/1982, dan Berita Acara Sita Tahan dari tahun 1982 sampai dengan 2010 oleh Pengadilan Negeri Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang.
- 3. Surat Pertanahan Nasional Kota Padang nomor: MP.011/707/13.71/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 Perihal: Penetapan status tanah adat nagari KAN Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
"Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dasar-dasar kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar di empat kelurahan di kecamatan Koto Tanah tersebut," tegas Esy yang diamini oleh M Yusuf dan Suardi.
Untuk lebih jelasnya, Esy mempersilahkan masyarakat mengunjungi media sosial kaum Maboet, yakni: Website: http://kaumakboet765.id, E-mail: kaumakboet765@gmail.com, Facebook: https://facebook.com/kaum.maboet765, Instagram: @kaum.maboet765, Twitter: @KaumMaboet765, WhatsApp: 081378194779.
Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Esy menghimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantor Kaum Maboet di jalan Sumatera Blok X No. 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.
Terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A. Wahab Cs terhadap kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar tersebut, Esy menegaskan, gugatan FNTS ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang, di Pengadilan Tinggi Padang, maupun di Mahkamah Agung, alias Lehar yang menang.
"Gugatan Bakri Sikumbang terhadap keabsahan Lehar sebagai ahli waris sah Maboet, juga ditolak, atau Lehar juga menang," tegas Esy.
Mengenai kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar di Polda Sumbar, Esy menegaskan, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembatalan bukti-bukti kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
"Dimana pula ada pemalsuan dan penipuan, semua bukti-bukti asli dan diterbitkan oleh lembaga negara," tegasnya. (vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024