UPT Keur Gadut Berhenti Operasi, Kewenangan Operasional Pindah ke Agam
VALORAnews - Sejumlah kendaraan umum roda empat asal Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, terpaksa melakukan uji kelayakan (keur) ke daerah tetangga, menyusul terhentinya pelayanan keur di Gadut untuk pengujian kendaraan umum bagi dua wilayah tersebut.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melalui Wakil Wali Kota, Marfendi mengatakan, tempat keur di daerah Gadut, Kabupaten Agam tersebut tutup pelayanan sejak awal Januari 2021.
"Tutupnya pelayanan setelah dinyatakan Kementrian Perhubungan Darat lantaran dinilai tidak memenuhi akreditasi. Kini sudah bisa dioperasikan kembali, hanya saja izin operasional keur diamanahkan ke Pemkab Agam," kata Merfendi, Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, ikut menghadiri pertemuan antara Pemkab Agam, Pemko Bukittinggi dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Berlapang Dada Disetiap Keadaan jadi Pesan
"Dari pertemuan Selasa (23/3/2021), ternyata keur di Gadut sudah boleh dioperasionalkan kembali. Tapi amanah tersebut diberikan ke Pemkab Agam," ucapnya.
Menurut dia, keur di Gadut merupakan tempat operasionalnya uji kelayakan kendaraan umum untuk dua daerah, yakni Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
"Insya Allah, peralatan operasional keur milik Pemkot Bukittinggi cukup memadai dan layak dipergunakan," ungkapnya.
Ia mengatakan, terdapat tujuh alat pengujian kendaraan yang dimiliki Pemkot Bukittinggi.
Baca juga: Wawako Bukittinggi Jamu Rombongan Bulan Sabit Merah dan USIM Negeri Sembilan
"Semua peralatan yang Pemkot Bukittinggi miliki itu, sudah dikolaborasikan dan tinggal instal ulang sistem saja. Untuk operasionalnya, tinggal menunggu amanah dari Dishub Provinsi," paparnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024