Satpol PP Padangpanjang Temukan Sampah Dibuang di Perairan Terbuka
VALORAnews - Kesadaran lingkungan yang kurang, masih ditemukan Pol PP di lapangan. Ada yang buang sampah sembarangan ke perairan terbuka.
"Pantauan sepanjang Kamis (18/3/2021) lalu, kami menemukan pelanggaran terhadap Perda No 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, Sabtu (20/3/2021).
Kejadian pelanggaran pengelolaan sampah itu, katanya, terjadi di Kelurahan Pasar Usang. Ada indikasi masyarakat membuang sampah ke perairan terbuka yang membuat saluran air tersumbat dan menimbulkan bau yang tidak enak.
"Ini akan kita selidiki lebih lanjut. Karena sudah sangat meresahkan dan membuat lingkungan jadi tidak sehat," tukasnya.
Baca juga: Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
Di samping temuan pelanggaran terhadap Perda Sampah, sebutnya lagi, juga ada pelanggaran Perda No 9 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Kejadiannya di Kelurahan Silaing Bawah. Kami menemukan masyarakat menyimpan minuman keras (miras) jenis tuak," jelasnya.
Tindak lanjut yang dilakukan, kata Idris, pelanggar dipanggil ke Mako Satpol PP dan diberi sanksi sesuai Perda yang dilanggar," tuturnya.
Idris mengimbau masyarakat, apabila menemukan indikasi mencurigakan dan pelanggaran perda, agar melaporkan langsung ke Satpol PP. (rls)
Baca juga: 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan