Hakim MK Putuskan Pemohon PHP Bupati Pesisir Selatan Tidak Miliki Kedudukan Hukum
VALORAnews - Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyebutkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Tidak memiliki kedudukan hukum itu merujuk pada perbedaan selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 2.252 suara atau sebesar 1% dari total suara sah. Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni dan Hamdanus.
"Perolehan suara Pemohon adalah 86.704 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 128.922 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak terkait 42.848 suara (19,02%) atau lebih dari 2.252 suara," papar Enny pada sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (16/2/2021) pagi.
Terkait adanya ketidakkonsistenan antara jumlah Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dengan Data Pengguna Surat Suara yang terdapat pada Formulir Model C Hasil Salinan KWK yang terjadi pada 25 TPS di 11 kecamatan, Enny mengungkapkan, persoalan tersebut telah dilakukan perbaikan saat rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada 10-12 Desember 2020.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan PHP di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ungkap Enny.
Akhirnya, dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, tidak dapat diterima.
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Sebelumnya, PHP Pilkada Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 ini, diajukan Hendrajoni dan Hamdanus. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pasangan calon nomor urut 1 tersebut menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: DAMKAR PESSEL Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di Silaut
Kemudian, terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna Hak Pilih dengan Data Pengguna Surat Suara. Karena cacat tersebut, Pemohon menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2020. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo