Ombudsman Nilai Padangpanjang Telah Lakukan Penanggulangan Dampak Covid19
Namun demikian, Ombudsman mengingatkan Pemko Padangpanjang, selalu melihat standar layanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009 yang memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Sementara, Sonny Budaya Putra yang mewakili wali kota, menyambut baik apresiasi positif Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itu. Padangpanjang, kata dia, terus berupaya memberikan pelayan prima bagi masyarakatnya.
"Kami terus berproses memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kami selalu terbuka untuk segala masukan, termasuk dari Ombudsman," kata Sonny dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya itu. (rel/ham)
Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan