Padangpanjang Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW

Rabu, 11 November 2020, 07:57 WIB | News | Kota Padang Panjang
Padangpanjang Gelar Konsultasi Publik II Revisi RTRW
Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 di ruang VIP balaikota, Rabu (11/11/2020). (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2032 di ruang VIP balaikota, Rabu (11/11/2020).

Konsultasi publik ini dilakukan guna menyikapi perubahan dinamika pembangunan dan perubahan fungsi RTRW Kota Padangpanjang tahun 2012-2032.

Sebelumnya Pemko juga telah melakukan konsultasi publik I untuk menjaring masukan seluruh tokoh masyarakat ninik mamak serta pemangku kepentingan sebagai dasar perbaikan materi teknis dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kegiatan Konsultasi Publik II ini dilaksanakan dengan dua sistem yakni tatap muka dan virtual dengan melibatkan unsur dari Perguruan Tinggi/Akademi, Dunia Usaha, Asosiasi serta unsur dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tetangga, Organisasi non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Sekretaris Daerah Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra mengatakan, Pemerintah Kota Padang Panjang merencanakan revisi RTRW 2012-2032 untuk menampung dinamika perubahan serta memperbaiki dan meningkatkan pengaturan tata ruang dan wilayah di kota Padang panjang. RTRW memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Konsultasi Publik Tahap I yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Insyaa Allah sebagaimana tahap II kita berharap konsultasi publik tahap II ini juga akan menghasilkan poin poin penting dalam mengukung/mendukung/menampung aspirasi serta saran dan masukan dari seluruh stakeholder terkait dalam penyusunan revisi RTRW nantinya," ucapnya.

Dalam konteks ini sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam PP No 68 Tahun 2010 khususnya tercantum dalam Pasal 6, dinyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang itu diikuti dengan peran di dalam penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan, pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan, perumusan konsepsi rencana tata ruang dan atau penetapan rencana tata ruang itu sendiri nantinya.

"Menyikapi latar belakang dan pertimbangan dasar hukum tersebut, Alhamdulillah pada saat ini kita telah sampai pada tahap Konsultasi Publik II yang dilaksanakan untuk menyampaikan hasil analisa kajian dan saran masukan dari berbagai pihak yang sebelumnya telah dilaksanakan," tambahnya.

Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Dalam implementasinya, Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Konsultasi Publik II ini mengupayakan untuk dapat bergerak selaras dan bersama-sama dengan berbagai stakeholder serta pemangku kepentingan untuk nantinya bersama-sama memberikan kontribusi dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan penataan ruang peraturan daerah revisi RTRW yang nantinya menjadi pedoman pemerintah dan masyarakat Kota Padang panjang hingga tahun 2032 nantinya yang didukung dengan program kegiatan yang berkualitas serta tepat sasaran.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: