Pengedar Tuak Divonis 7 Hari Kurungan, Terpidananya Pilih Jalani Hukuman Denda
VALORAnews - Pengadilan Negeri Padangpanjang menjatuhkan vonis tujuh hari kurungan atau denda Rp500 ribu pada RT, pedagang Miras di Silaing Bawah, Selasa (10/11/2020). Pelaku RT memilih hukuman denda atas putusan pengadilan itu.
Satpol PP Padangpanjang, beberapa waktu lalu mengamankan 3 jeriken tuak di warung milik RT. Penggerebekan dipimpin Kabid Trantibum dan Penegakan Perda, Herick Eka Putra didampingi Kasi Penegakan Perda, Idris.
Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang, Albert Dwitra melalui Herick Eka Putra menyebutkan, penggrebekan warung penjual tuak tersebut berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran Miras di kota serambi mekah itu.
"Setelah memastikan lokasi dan pemilik warungnya, kita menurunkan personil kesana dan benar, kita menemukan 3 jeriken berisi tuak, yang selanjutkan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar," sebut Herick Eka Putra.
"Kita juga mengimbau masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantibun untuk segera melaporkannya ke Satpol PP. Apalagi, di tengah situasi pandemi Covid19 saat ini, Satpol PP juga melakukan patroli untuk memantau kegiatan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Sementara, Idris menyampaikan, pelaku telah melewati proses pemeriksaan lewat laporan saksi, pemeriksaan tersangka itu sendiri. "Setelah berkas perkara selesai, kita langsung daftarkan ke pengadilan. Hari ini tersangka dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan memilih membayar denda," katanya.
Kepada masyarakat, Idris berharap, untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menjaga Marwah Kota Padangpanjang. "Sebagai Kota Serambi Mekah, mari kita jaga kota kita ini. Jangan ada lagi yang menjual minuman keras," katanya. (rel/ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan