Disdukcapil Padangpanjang Imbau Warga Lakukan Pembaharuan Data
VALORAnews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setdako Padangpanjang, mengimbau seluruh warga supaya melakukan pembaharuan data dan dokumen kependudukan, guna meningkatkan validitas data kependudukan.
"Pembaharuan ini untuk mengimplementaskan pemanfaatan data di berbagai kebijakan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setdako Padangpanjang, Maini, di Padanganjang, Senin (26/10/2020).
Saat ini, dari total jumlah KK di Padangpanjang sebanyak 16.046 KK dengan jumlah penduduk sebanyak 58.140 (DKB Semester ll Tahun 2019), terdapat sebanyak 1.035 KK (6,45%) atau 3.392 orang (5,83%) penduduk yang memiliki dokumen kependudukan sebagai warga kota Padangpanjang, namun tidak berdomisili di kota Padangpanjang.
Namun, dengan total jumlah KK di kota Padangpanjang sebanyak 16.046 KK dengan jumlah penduduk sebanyak 58.140 (DKB Semester II Tahun 2019), terdapat sebanyak 647 KK (4,03%) atau 1.911 orang (3,29%) penduduk yang memilki dokumen kependudukan sebagai warga kota Padangpanjang, yang terdata di Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK), namun keberadaannya tidak diketahui setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh RT di masing-masing kelurahan.
Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
Rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi data kependudukan lapangan yang dilaksanakan Disdukcapil, yang berkoordinasi dengan camat dan lurah serta RT se-Kota Padangpanjang Maret-Juni 2020, terdapat permasalahan dokumen kependudukan yang jadi perhatian bersama, terkait domisili penduduk.
Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Kota Padangpanjang melalui Dinas Dukcapil, Camat, Lurah dan RT se-kota Padangpanjang untuk melakukan pembaharuan data dan dokumen kependudukan dalam rangka meningkatkan validitas data kependudukan.
Sekaitan dengan hal tersebut, penduduk yang berdomisili tidak sesuai dengan dokumen kependudukannya, harus menyesuaikan dengan melakukan pengurusan dokumen kependudukan berdasarkan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang No 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, di antaranya penduduk yang berdomisili tidak sesuai dokumen kependudukannya, paling lama 1 (satu) tahun harus memperbaharui sesuai ketentuan yang berlaku. (ham)
Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan