Solsel Sosialisasikan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, Ada Sanksi Denda jika Tak Pakai Masker

Rabu, 16 September 2020, 20:22 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Solsel Sosialisasikan Perda Adaptasi Kehidupan Baru, Ada Sanksi Denda jika Tak Pakai...
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Epli Rahmat memasangkan masker pada warga di Pasar Modern Padang Aro, Rabu (16/9/2020). (humas)

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Sumatra Barat tentang adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian Covid19, ada sanksi bagi perseorangan dan sanksi kegiatan/usaha.

Untuk sanksi bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah yaitu sanksi administratif berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif sebesar Rp100 ribu dan atau daya paksa polisional.

Baca juga: 442 Orang Warga Padangpanjang Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

Bagi perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri yaitu daya polisional dan atau denda administratif sebesar Rp500 ribu.

Sedangkan sanksi bagi penanggungjawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha, dikenakan sanksi.

Berupa, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin. (adv)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI