MKKI Hadirkan PPID Utama Memastikan Legal Standing KAN Sicincin
VALORAnews - Majelis Komisioner Komisi Informasi (MKKI) Sumbar, meminta keterangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Padangpariaman, Hendra Aswara, untuk memastikan Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah sebuah badan publik.
"Pada sidang lanjutan tentang sengketa informasi antara Darusalim sebagai pemohon dan KAN Sicincin sebagai termohon, kita minta keterangan PPID Utama Pemkab Padangpariaman untuk membuat terang KAN badan publik atau tidak," ujar Ketua MKKI, Sondri, pada persidangan Selasa (1/9/2015), di ruang sidang KI Sumbar, Jalan Sawo No 6, Purus V, Padang.
Menurut Hendra, KAN Sicincin mendapatkan bantuan APBD Pemkab Padangpariaman sejak 2013. "Perbupnya ada dan KAN dibantu APBD setiap tahun," ujar Hendra didamping staf PPID Padangpariaman Heri Sugianto pada majelis.
Menurut Sondri, alasan KAN tidak bisa bersengketa di KI terbantahkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik adalah lembaga yang menerima dana APBN/APBD atau sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.
"Keterangan PPID Utama Padangpariaman, kami pastikan KAN adalah badan publik, dan memiliki legal standing sebagai termohon di sidang penyelesaian sengketa informasi," ujar Sondri.
Pada sidang ke tiga atas register 007/VIII-KISB/2015 termohon dari KAN hadir. "Bahkan, Ketua KAN yang hadir langsung Sukardi Umar," tambah Anggota MKKI Sumbar, Yurnaldi.
Sidang berlangsung alot, tapi tetap dalam koridor patut dan mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari