Disdukcapil Padangpanjang Pangkas Alur Birokrasi di Masa Pandemi Covid-19
VALORANews - Memberikan kemudahan dan layanan secepat mungkin pada masyarakat, jadi target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padangpanjang. Segala birokrasi terkait diminimalisir, bahkan dipangkas.
"Banyak persyaratan yang sudah disederhanakan. Mengurus administrasi kependudukan sudah semakin mudah dan cepat, termasuk pemangkasan birokrasi," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang, Maini, Rabu (13/5/2020)
Penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi itu Adminduk itu, papar Maini, termaktub dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Perda itu ditetapkan pada 23 Desember 2019, dan dengan demikian Perda No. 17 Tahun 2009 yang mengatur hal yang sama tidak berlaku lagi.
Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif
Dijelaskan Maini, dalam perda terbaru disebutkan bahwa warga yang hendak mengurus atau merekam KTP elektronik bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah. Syarat yang dibawa cukup fotocopy dan KK saja.
Begitu juga untuk bagi warga yang akan mengurus akta capil, baik akta kelahiran maupun akta kematian, juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Namun sebelum itu harus terlebih dahulu melengkapi perysaratan, yaitu surat keterangan kelahiran dan foto kopi KK serta KTP orang tua.
Sementara, untuk pindah ke luar Kota Padangpanjang, warga juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KK asli. Sedangkan yang pindah datang harus melapor dulu dan minta rekomendasi dari RT tempat tinggal.
Data penduduk pindah datang akan dilaporkan Dinas Dukcapil sebulan sekali ke camat dan lurah. Hal itu agar lurah bisa memantau warga baru di wilayah kelurahannya.
Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Ditambahkan, dalam Perda No. 11 Tahun 2019 itu ada 23 layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipangkas dan disederhanakan persyaratan dan pengurusannya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan