Disdukcapil Padangpanjang Pangkas Alur Birokrasi di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 13 Mei 2020, 14:22 WIB | News | Kota Padang Panjang
Disdukcapil Padangpanjang Pangkas Alur Birokrasi di Masa Pandemi Covid-19
Flyer berisi informasi pemangkasan birokrasi layanan Adminduk di Kota Padangpanjang selama masa pandemi Covid19. (humas)

VALORANews - Memberikan kemudahan dan layanan secepat mungkin pada masyarakat, jadi target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padangpanjang. Segala birokrasi terkait diminimalisir, bahkan dipangkas.

"Banyak persyaratan yang sudah disederhanakan. Mengurus administrasi kependudukan sudah semakin mudah dan cepat, termasuk pemangkasan birokrasi," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Padangpanjang, Maini, Rabu (13/5/2020)

Penyederhanaan dan pemangkasan birokrasi itu Adminduk itu, papar Maini, termaktub dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Perda itu ditetapkan pada 23 Desember 2019, dan dengan demikian Perda No. 17 Tahun 2009 yang mengatur hal yang sama tidak berlaku lagi.

Baca juga: Fadly Amran: Zakat dan Wakaf adalab Instrumen Keuangan Islam yang Solutif

Dijelaskan Maini, dalam perda terbaru disebutkan bahwa warga yang hendak mengurus atau merekam KTP elektronik bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil di Jalan Sutan Syahrir, Silaiang Bawah. Syarat yang dibawa cukup fotocopy dan KK saja.

Begitu juga untuk bagi warga yang akan mengurus akta capil, baik akta kelahiran maupun akta kematian, juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil. Namun sebelum itu harus terlebih dahulu melengkapi perysaratan, yaitu surat keterangan kelahiran dan foto kopi KK serta KTP orang tua.

Sementara, untuk pindah ke luar Kota Padangpanjang, warga juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil dengan membawa KK asli. Sedangkan yang pindah datang harus melapor dulu dan minta rekomendasi dari RT tempat tinggal.

Data penduduk pindah datang akan dilaporkan Dinas Dukcapil sebulan sekali ke camat dan lurah. Hal itu agar lurah bisa memantau warga baru di wilayah kelurahannya.

Baca juga: Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan OPD, Bahas Cara Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Ditambahkan, dalam Perda No. 11 Tahun 2019 itu ada 23 layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dipangkas dan disederhanakan persyaratan dan pengurusannya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: