Disdukcapil Hentikan Pelayanan Tatap Muka Terhitung 30 Maret 2020
VALORAnes - Terhitung Senin (30/3/2020), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang untuk sementara waktu menghentikan pelayanan tatap muka, bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Padang, Muji Susilawati mengatakan, penghentian pelayanan tatap muka ini dalam rangka mencegah agar penyebaran virus Corona atau Covid19, tidak semakin meluas di Kota Padang.
"Saat ini, Kota Padang KLB kasus Covid19, karena itu kita ingin mencegah adanya kerumunan orang. Karena hal itu akan berisiko dan sangat rentan terhadap penyebaran Covid19," ujar Muji, Ahad (29/3/2020).
Muji melanjutkan, kendati Disdukcapil sudah menerapkan social distancing dengan mengatur tempat duduk pengunjung, tetap saja berisiko terhadap penularan Covid19.
Baca juga: Arsip Urgen dalam Penyelamatan Aset Negara
Untuk itu, Disdukcapil mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil.
Kendati demikian, bukan berarti pelayanan dihentikan. Warga masih bisa mengurus dokumen kependudukan dengan cara online melalui aplikasi http://online.disdukcapil.padang.go.id/.
"Bagi warga yang ingin mengurus surat-surat seperti akte kelahiran, kartu keluarga, suket e-KTP dan lainnya bisa mengakses link tersebut," jelas Muji. (rls)
Baca juga: Perpustakaan Sekolah di Sudut dan Tersudut, Muji: Bagaimana Mau Dikunjungi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei