Wawako Payakumbuh Segel Kafe Karaoke
VALORAnews - Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunas menyegel kafe karaoke, Emstu, yang berlokasi di salah satu pusat pertokoan di kota perlintasan itu, Kamis (26/3/2020). Kafe ini sudah habis izinnya terhitung 21 Februari 2020.
"Pemko Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha, asalkan usahanya itu jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat," ungkap Erwin disela-sela penyegelan.
"Kita memiliki Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan Pemberantasan Pekat dan Maksiat. Kita rasa, aturannya ini sudah cukup jelas," tambah Erwin.
Turut mendampingi proses penyegelan kafe yang ada di basement sebuah pusat perbelanjaan itu, Kapolsek Kota Payakumbuh, AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk, Kasatpol PP, Devitra dan jajarannya, serta Kadis DPMPTSP, Harmayunis.
Baca juga: Seluruh Pasien Positif Covid19 di Payakumbuh Dinyatakan Sembuh
"Kafe Emstu ini kita segel karena izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang. Apabila masih beroperasi, berarti melanggar Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan," kata Harmayunis. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar