Wawako Payakumbuh Segel Kafe Karaoke
VALORAnews - Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunas menyegel kafe karaoke, Emstu, yang berlokasi di salah satu pusat pertokoan di kota perlintasan itu, Kamis (26/3/2020). Kafe ini sudah habis izinnya terhitung 21 Februari 2020.
"Pemko Payakumbuh tidak melarang orang untuk membuka usaha, asalkan usahanya itu jauh dari Maksiat dan Penyakit Masyarakat," ungkap Erwin disela-sela penyegelan.
"Kita memiliki Perda No 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan Pemberantasan Pekat dan Maksiat. Kita rasa, aturannya ini sudah cukup jelas," tambah Erwin.
Turut mendampingi proses penyegelan kafe yang ada di basement sebuah pusat perbelanjaan itu, Kapolsek Kota Payakumbuh, AKP Julianson, Babinsa Koramil 01/Pyk, Kasatpol PP, Devitra dan jajarannya, serta Kadis DPMPTSP, Harmayunis.
Baca juga: Seluruh Pasien Positif Covid19 di Payakumbuh Dinyatakan Sembuh
"Kafe Emstu ini kita segel karena izinnya sudah habis dan tidak diperpanjang. Apabila masih beroperasi, berarti melanggar Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan," kata Harmayunis. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor
- Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024