Berlaku Selama Masa Darurat Bencana Wabah Covid19: Operasional Terminal 1 & 2 Soetta Dibatasi per 1 April, Ini Teknisnya
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan 2 terhitung mulai 1 April 2020 hingga 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah Covid19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 13A Tahun 2020.
"Perlu kami sampaikan bahwa pembatasan pengoperasian ini bersifat sementara. Namun dalam hal diperlukan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan situasi yang berkembang," tutur Agus Haryadi.
Dengan adanya pembatasan operasional ini, PT Angkasa Pura II meminta seluruh Badan Usaha Angkutan Udara yang terdampak pembatasan operasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dapat segera mempersiapkan pengalihan kegiatan operasional serta guna kelancaran pelayanan kepada penumpang. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
- Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
- Pengurus PB PBI Hasil Munaslub Temui Ketum KONI, Perkenalan sekaligus Laporkan Rencana Rakornas
- Tri Dukung Turnamen e-Sport di 327 Kecamatan di Sumatera, Uji Ketangguhan Kualitas Jaringan
- Skuad HGCI Siap Taklukan Tim 37 Golf Academy di Final Liga Golf Jakarta Divisi I
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024