Pencabutan Perwako Rugikan PKL, Miswar: Direvisi Boleh
VALORAnews - Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak mengatakan, Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang, tidak bisa dicabut. Sebab, Perwako itu tak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya.
Pencabutan Perwako ini berdasarkan permintaan Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang. Aturan dinilai merugikan Pedagang Kaki Lima.
"Kalau direvisi boleh, tapi kalau diubah atau dicabut, tidak. Sebab, Perwako tersebut tak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya, tapi di seluruh pasar di Kota Padang. Bagaimana tatanan kehidupan di pasar, dicakup dalam Perwako tersebut, mana yang boleh mana yang tidak," ungkap Miswar Jambak.
Jika seluruh PKL Pasar Raya dipindahkan, kata Miswar, kendalanya adalah lokasi tempat mereka dipindahkan.
"Kalau dipindahkan semuanya, kemana akan dipindahkan. Tidak bisa kita main pindahkan saja. Sekarangkan soal pengaturan saja," tukas politisi Partai Golkar ini.
Dikatakan, setelah Komisi II melakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, persoalannya hanya pengaturan jam berdagang bagi PKL. Menurut Miswar, tak perlu pencabutan Perwako, tetapi yang diperlukan adalah penertiban PKL, bukan mematikan usaha PKL.
"Kadang-kadang, PKL kan bukanya pagi. Ini yang dianggap mengganggu. Nah, semestinya kan ini saja yang dipertegas, jam PKL berjualan. Bagaimana juga, PKL itu juga warga kota, tidak bisa pula kita hitam putih kayak gitu, minta Perwako dicabut. Lagian, Pasar Raya bukan hanya untuk pedagang kaya, tetapi juga hak PKL di sana," tegaanya.
Sebenarnya, kata Miswar, keberadaan PKL justru meramaikan Pasar Raya. Jika PKL tidak ada, justru Pasar Raya atau pasar-pasar lainnya di Kota Padang akan lengang.
"Saya rasa hanya penertiban yang diperlukan, bukan mencabut Perwako atau memindahkan PKL," pungkasnya.
Membunuh PKL
Sementara itu, Suharyati dari PBHI yang selama ini kerap mendampingi PKL dan pegadang Pasar Raya menegaskan, pencabutan Perwako akan membunuh PKL. Di samping itu, pencabutan Perwako merupakan perbuatan melanggar hukum.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar