Pencabutan Perwako Rugikan PKL, Miswar: Direvisi Boleh

Sabtu, 21 Desember 2019, 12:11 WIB | News | Kota Padang
Pencabutan Perwako Rugikan PKL, Miswar: Direvisi Boleh
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Untuk apa dicabut Perwako itu. Perwako kan pelaksanaan dari Perda. Perwako itu kan pengaturan, pengaturan zonasi. Dan memang dibunyikan seperti itu," kata Suharyati.

Perwako itu lahir, jelas Suharyati, merupakan pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2012. Pada Pasal 51 ayat 2 huruf D dikatakan, "Ruas tertentu pada kawasan kota lama, kawasan Pasar Raya, dan ruas-ruas jalan yang secara khusus ditetapkan sebagai sektor informal, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota."

Menurut Suharyati, kalau Perwako itu dicabut, maka yang dirugikan adalah PKL, perlu di Ingat Pasar Raya bukan hanya utk pedagang Kaya, PKL yg jumlahnya mencapai 24 ribu org itu merupakan juga penggerak ekonomi kota padang.

"Yang diperlukan itu konsistensi penegakan Perwako, bukan pencabutan," tegasnya.

Soal konsistensi penagakan Perwako, katanya lagi, itu merupakan pekerjaan Dinas Perdagangan.

"Jam berapa dibolehkan berdagang dalam Perwako, berapa jaraknya, itu kan diatur, sehingga tidak merugikan pedagang yang berjualan di dalam, tidak menutup akses ke dalam," urainya.

Dikatakan Suharyati, PKL juga punya hak untuk hidup, tidak boleh sembarang gusur. Mereka harus diatur dan dibina, sebagaimana dimaksud dalam Perwako.

"Dalam Perwako kan ada zonasi, yaitu zonasi tempat dan zonasi waktu," cakapnya.

Jika PKL Pasar Raya dipindahkan, tetapi tidak ada tempat, kata Suharyati, justru akan menimbulkan persoalan HAM, karena tidak ada solusi bagi PKL. (rls)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: