Pencabutan Perwako Rugikan PKL, Miswar: Direvisi Boleh
"Untuk apa dicabut Perwako itu. Perwako kan pelaksanaan dari Perda. Perwako itu kan pengaturan, pengaturan zonasi. Dan memang dibunyikan seperti itu," kata Suharyati.
Perwako itu lahir, jelas Suharyati, merupakan pelaksanaan Perda No 4 Tahun 2012. Pada Pasal 51 ayat 2 huruf D dikatakan, "Ruas tertentu pada kawasan kota lama, kawasan Pasar Raya, dan ruas-ruas jalan yang secara khusus ditetapkan sebagai sektor informal, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota."
Menurut Suharyati, kalau Perwako itu dicabut, maka yang dirugikan adalah PKL, perlu di Ingat Pasar Raya bukan hanya utk pedagang Kaya, PKL yg jumlahnya mencapai 24 ribu org itu merupakan juga penggerak ekonomi kota padang.
"Yang diperlukan itu konsistensi penegakan Perwako, bukan pencabutan," tegasnya.
Soal konsistensi penagakan Perwako, katanya lagi, itu merupakan pekerjaan Dinas Perdagangan.
"Jam berapa dibolehkan berdagang dalam Perwako, berapa jaraknya, itu kan diatur, sehingga tidak merugikan pedagang yang berjualan di dalam, tidak menutup akses ke dalam," urainya.
Dikatakan Suharyati, PKL juga punya hak untuk hidup, tidak boleh sembarang gusur. Mereka harus diatur dan dibina, sebagaimana dimaksud dalam Perwako.
"Dalam Perwako kan ada zonasi, yaitu zonasi tempat dan zonasi waktu," cakapnya.
Jika PKL Pasar Raya dipindahkan, tetapi tidak ada tempat, kata Suharyati, justru akan menimbulkan persoalan HAM, karena tidak ada solusi bagi PKL. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar