Struktur APBD Berganti, Andri: Ranperdanya Disiapkan, Berlaku 2021
VALORAnews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Padang, Selasa (15/10/2019).
Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Setda Kota Padang, Didi Aryadi ini merupakan merupakan langkah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Turut hadir dalam kesempatan itu Asisten Ekbang Kesra Hermen Peri serta para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. Sementara untuk narasumber menghadirkan Ihsan Dirgahayu selaku Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"FGD ini sangat penting bagi kita, sebagai salah satu tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Bahwasanya, Pemko Padang harus segera memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana sudah ada aturan yang baru yakni terbitnya PP No 12 Tahun 2019," ucap Didi.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Didi menekankan, melalui FGD kali ini sebagai langkah awal bagi Pemko Padang untuk menyusun Ranperda terkait, sebagaimana diawali dari pembuatan naskah akademis terlebih dulu.
"Makanya kita mencoba menyusun naskah akademis dengan mengundang narasumber dari Kemendagri yang memang berwenang menyusun Permendagri sebagai turunan dari peraturan pemerintah."
"Kita tentu berharap, dengan adanya FGD ini akan melahirkan point-point yang menjadi dasar dan mengakomodir apa-apa saja yang diwajibkan di dalam penyusunan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut. Agar tidak ada yang bertentangan dengan Permendagri yang akan keluar nantinya," pungkas dia.
Sementara itu, Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika mengatakan, peraturan daerah (Perda) yang ada saat ini memang harus direvisi menyesuaikan dengan aturan terbaru yakni PP 12/2019. Kalau selama ini komposisi dari APBD itu adalah mulai dari pendapatan, belanja langsung dan tidak langsung ada pembiayaannya. Sementara, dalam PP 12/2019 ini, tidak seperti itu lagi.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Saat ini, penamaannya jadi belanja operasi dari sebelumnya belanja langsung dan tidak langsung. Begitupun dengan pendapatan daerah," ungkap Andri Yulika,
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar