Dua Nagari di Solsel Dinobatkan jadi Nagari Sadar Hukum

Kamis, 05 September 2019, 18:32 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Dua Nagari di Solsel Dinobatkan jadi Nagari Sadar Hukum
Wabup Solsel, Abdul Rahman foto bersama dengan Wali Nagari Pakan Rabaa di Kec Koto Parik Gadang Diateh serta Nagari Pulakek Koto Baru di Kecamatan Sungai Pagu beserta camat masing-masing, usai menerima medali Anubhawa Sasana Desa di aula gubernuran Sumba
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Terkait Kamtibmas, masyarakat nagari menggalakkan kegiatan ronda malam atau siskamling. Bahkan, katanya, nagari juga sudah membentuk Satuan Keamanan Jorong (Sakejor) tiga tahun lalu yang di SK kan oleh pemerintah nagari.

Keberadaan Sakejor ini pun, katanya, juga sempat mendapat penghargaan oleh Kapolda Sumbar di tahun 2017 lalu. Atas keaktifan satuan membantu menjaga keamanan lingkungan.

Sementara itu, Walinagari Pulakek Kotobaru, Marzinatal mengaku, pihaknya juga intens mengedukasi masyarakat di nagari itu untuk memberi pemahaman akan kesadaran hukum. Menurutnya, Kajian hukum memiliki banyak aspek. Tidak sekadar KUHP. Ada juga undang-undang, Perpres, Permen, Perda dan Pernag. Hukum secara keseluruhan melaksanakan hak dan kewajiban. "Kesadaran ini yang harus diberikan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Satu Perusahaan Diminta Bina Satu Cabang Olahraga

Untuk mengedukasi masyarakat di Pulakek Kotobaru seputar hukum lanjutnya, pihaknya telah menjalin kerjasama yang kuat dengan Bhabinsa dan Bhabinkantibmas.

Bahkan, katanya, nagari Pulakek Kotobaru juga tergabung dalam kelompok Sekretariat bersama yang dibentuk oleh Walinagari se kecamatan Sungai Pagu yang berposko di Polsek Sungai Pagu. Keberadaan Sekretariat ini, untuk membahas persoalan hukum yang terjadi di nagari.

"Melalui Sekretariat ini pula, kita menggandeng tokoh masyarakat, ninik mamak dalam mengedukasi, mengajak membina masyarakat agar sadar hukum. Ketika ada kasus hukum muaranya tidak harus pada sanksi atau pidana," katanya.

Sementara itu, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Ilhamka Yusid mengatakan, terdapat beberapa kriteria nagari sadar hukum berdasarkan peraturan kepala Badan pembinaan hukum Nasional nomor PHN.HN.03.05-73 tahun 2008 ttg pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dan desa/ kelurahan sadar hukum.

"Di antaranya terkait Pelunasan kewajiban pembayaran PBB, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan UU No 1 Tahun 1974, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta beberapa kriteria lainnya," tukasnya. (rls)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024