Perwako Whistle Blowing Korupsi dan Benturan Kepentingan Disosialisasikan
VALORAnews - Inspektorat Setdako Padang, menyosialisasikan dua Peraturan Wali Kota (Perwako) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sosialisasi dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang, Jumat (9/8/2019).
Dua peraturan yang diterbitkan Wali Kota Padang itu yakni Perwako No 15 Tahun 2019 tentang Sistem Penanganan Laporan Atau Pengaduan Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kemudian, Perwako No 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemko Padang.
Kepala Inspektorat Setdako Padang, Corri Saidan menyebutkan, sosialisasi penanganan WBS tindak pidana korupsi dan benturan kepentingan tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang khususnya peserta sosialisasi, tentang program pencegahan dan pengendalian tindak pidana korupsi dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan program tindak pidana korupsi.
"Siharapkan semua pihak dapat mengimplementasikan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan. Sehingga Pemko Padang secara bertahap bisa mewujudkan zona integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," harap Corri.
Baca juga: Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
Sosialisasi ini diikuti peserta terdiri dari para sekretaris dan kepala tata usaha di masing-masing OPD di lingkup Pemko Padang. Untuk narasumber selain dari Inspektorat Kota Padang, juga dari Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Yopi Krislova
"Kita berharap, seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi secara baik, sehingga Perwako yang disosialisasikan dapat dipahami dan diimplementasikan secara tepat di tiap SKPD," imbuh Corri Saidan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Amasrul menyampaikan bahwa sosialisasi terhadap dua Perwako tersebut penting dilakukan. Hal itu mengingat dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dari tindak pidana korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari tindak pidana korupsi, diperlukan berbagai upaya yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Tujuan sosialisasi Perwako ini tentu bagaimana setiap aparatur sipil negara (ASN) mengetahui substansi (nilai-nilai dan norma-norma) kebijakan yang telah ditetapkan dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Di samping itu agar setiap individu dapat mengendalikan fungsi organiknya melalui proses penglihatan, pendengaran, dan analisis," ujarnya.
Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
Dia menambahkan, sekaitan benturan kepentingan adalah situasi dimana setiap insan pemerintah daerah memiliki suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas. Ada 11 jenis benturan kepentingan yang terjadi di pemerintah daerah sesuai Pasal 6 Perwako No 27 Tahun 2019.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar