Perwako Whistle Blowing Korupsi dan Benturan Kepentingan Disosialisasikan
"Di antaranya seperti kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat, ketergantungan, atau pemberian gratifikasi. Kemudian pemberian izin yang diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, balas jasa, rekomendasi, atau pengaruh dari pejabat pemerintah. Setelah itu juga penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan melakukan komersialisasi pelayanan publik," paparnya.
"Melalui sosialisasi kebijakan penanganan benturan kepentingan ini diharapkan kepada perangkat daerah dan unit kerja untuk dapat menerapkan atau mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan, lalu melakukan evaluasi secara berkala atas penanganan benturan kepentingan serta menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan," pungkas Amasrul. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024