Perwako Whistle Blowing Korupsi dan Benturan Kepentingan Disosialisasikan
"Di antaranya seperti kebijakan yang berpihak akibat pengaruh hubungan dekat, ketergantungan, atau pemberian gratifikasi. Kemudian pemberian izin yang diskriminatif, pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat, balas jasa, rekomendasi, atau pengaruh dari pejabat pemerintah. Setelah itu juga penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi dan melakukan komersialisasi pelayanan publik," paparnya.
"Melalui sosialisasi kebijakan penanganan benturan kepentingan ini diharapkan kepada perangkat daerah dan unit kerja untuk dapat menerapkan atau mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan, lalu melakukan evaluasi secara berkala atas penanganan benturan kepentingan serta menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan," pungkas Amasrul. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar