Pedoman Penyusunan APBD 2020 Dikenalkan ke Lurah di Padang
VALORAnews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyosialisasikan Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020. Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh kepala SKPD dilingkup Pemko Padang termasuk pimpinan DPRD dan lurah se-Kota Padang selama dua hari Jumat-Sabtu (12-13/7/2019).
Sekda Padang, Amasrul menyambut baik digelarnya sosialisasi tersebut sebagai amanat Undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah. Baik pada proses perencanaan maupun penganggaran.
"Perlu kita ketahui bersama, Permendagri ini adalah pedoman dalam penyusunan APBD yang berisikan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah baik dalam penyusunan, pembahasan serta penetapan APBD TA 2020. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah itu harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya tentu terwujudnya 'good governace dan clean goverment'," papar Amasrul.
Amasrul mengingatkan, Permendagri 33/2019 tersebut, harus jadi komitmen bersama, agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektifkan anggaran dan program yang ada.
Baca juga: Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
"Hal ini penting, mengingat keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan dan manajemen yang baik pula," imbuhnya dalam kegiatan yang dilangsungkan di salah satu hotel berbintang di Padang itu.
Dia mengingatkan, seluruh proses penyusunan harus dilaksanakan separipurna mungkin. Sebagaimana diharapkan TAPD untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian ke DPRD sesuai jadwal dan tahapan yang diatur Permendagri tersebut.
"Mengingat pentingnya sosialisasi Permendagri 33/2019 ini, diharapkan seluruh aturan di dalamnya dapat terpenuhi. Sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat sesuai harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administratif. Untuk itu mari kita ikuti sosialisasi ini secara baik sampai selesai, sehingga dapat kita fahami dan memudahkan kita dalam penyusunan APBD 2020 nantinya," tukas dia.
Sementara, Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika menyebutkan, dalam Permendagri ini dijelaskan tentang beberapa hal. Di antaranya berkaitan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD disertai hal teknis lainnya.
Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
"Dalam sosialisasi ini kita menghadirkan narasumber Ihsan Dirgahayu, (Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri). Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat sebagaimana yang diharapkan," harap Andri Yulika. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar