Pedoman Penyusunan APBD 2020 Dikenalkan ke Lurah di Padang

Jumat, 12 Juli 2019, 15:12 WIB | News | Kota Padang
Pedoman Penyusunan APBD 2020 Dikenalkan ke Lurah di Padang
Sekda Padang, Amasrul memberikan arahan pada pembukaan sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020, Jumat (12/7/2019). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyosialisasikan Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020. Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh kepala SKPD dilingkup Pemko Padang termasuk pimpinan DPRD dan lurah se-Kota Padang selama dua hari Jumat-Sabtu (12-13/7/2019).

Sekda Padang, Amasrul menyambut baik digelarnya sosialisasi tersebut sebagai amanat Undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah. Baik pada proses perencanaan maupun penganggaran.

"Perlu kita ketahui bersama, Permendagri ini adalah pedoman dalam penyusunan APBD yang berisikan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah baik dalam penyusunan, pembahasan serta penetapan APBD TA 2020. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah itu harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya tentu terwujudnya 'good governace dan clean goverment'," papar Amasrul.

Amasrul mengingatkan, Permendagri 33/2019 tersebut, harus jadi komitmen bersama, agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektifkan anggaran dan program yang ada.

Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan

"Hal ini penting, mengingat keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan dan manajemen yang baik pula," imbuhnya dalam kegiatan yang dilangsungkan di salah satu hotel berbintang di Padang itu.

Dia mengingatkan, seluruh proses penyusunan harus dilaksanakan separipurna mungkin. Sebagaimana diharapkan TAPD untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian ke DPRD sesuai jadwal dan tahapan yang diatur Permendagri tersebut.

"Mengingat pentingnya sosialisasi Permendagri 33/2019 ini, diharapkan seluruh aturan di dalamnya dapat terpenuhi. Sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat sesuai harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administratif. Untuk itu mari kita ikuti sosialisasi ini secara baik sampai selesai, sehingga dapat kita fahami dan memudahkan kita dalam penyusunan APBD 2020 nantinya," tukas dia.

Sementara, Kepala BPKAD Padang, Andri Yulika menyebutkan, dalam Permendagri ini dijelaskan tentang beberapa hal. Di antaranya berkaitan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD disertai hal teknis lainnya.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

"Dalam sosialisasi ini kita menghadirkan narasumber Ihsan Dirgahayu, (Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri). Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat sebagaimana yang diharapkan," harap Andri Yulika. (rls/vry)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: