Kunker Pansus 35 DPRD Kabupaten Bekasi ke Padang: Ketahanan Pangan Dicari, Keamanan Pangan Didapat

Kamis, 16 Mei 2019, 16:10 WIB | News | Kota Padang
Kunker Pansus 35 DPRD Kabupaten Bekasi ke Padang: Ketahanan Pangan Dicari, Keamanan...
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Azwin bertukar cenderamata dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar didampingi unsur pimpinan Pansus 35 DPRD Kabupaten Bekasi, di di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang Aia Pacah, Kamis (16/5/2019).
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemerintah Kota Padang menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) 35 DPRD Kabupaten Bekasi. Rombongan sebanyak 19 orang itu disambut Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Padang, Azwin di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang Aia Pacah, Kamis (16/5/2019).

"Kedatangan kami, ingin sharing Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan yang jadi bahasan tugas kami, yang sudah ditetapkan DPRD Kota Padang. Kami ingin tahu tentang mekanisme pengelolaan cadangan pangan, kedaulatan pangan, serta bagaimana cara menyosialisasikannya ke masyarakat," tutur Wakil Ketua Pansus 35 DPRD Kabupaten Bekasi, Suganda selaku ketua rombongan. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Azwin mewakili Wali Kota Padang mengatakan, persoalan ketahanan pangan merupakan persoalan dasar kelangsungan hidup manusia.

"Hal ini merupakan isu strategis yang harus selalu mendapatkan perhatian. Apalagi di Kota Padang, pasokan pangan tidak hanya untuk rumah tangga, tapi juga untuk usaha kuliner seperti rumah makan dan UMKM yang menjual produk makanan," ujar Azwin yang didampingi Kepala Dinas Pangan Kota Padang Syahrial dan Kabag Perekonomian Setdako Padang Edi Dharma.

Sementara itu, Syahrial mengatakan, ketersediaan pangan bagi masyarakat Kota Padang sebagian besar masih dipasok dari kabupaten/kota tetangga. Misalnya, beras, sayuran, telur dan juga cabai. Khusus untuk cabe ini, kami sedang menggiatkan gerakan tanam cabai di pekarangan rumah sebagai upaya antisipasi ketika harga cabai bergejolak", tuturnya.

Syahrial menjelaskan yang dimiliki Kota Padang saat ini adalah Perda No 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan, yang sedang disusun Perwako sebagai petunjuk pelaksanaan teknisnya di lapangan. Perda ini didasarkan pada UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama dan pemenuhannya merupakan hak azazi setiap rakyat Indonesia.

"Sambil menyusun Perwako tersebut, kami juga menyusun jejaring keamanan pangan yang rutin mengadakan pertemuan untuk membahas mengenai keamanan pangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini antara lain Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Satpol PP Kota Padang, Balai POM Padang dan kepolisian," ujarnya.

"Dalam Perda tersebut juga dinyatakan bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan, hal ini pula yang membuat Pemko Padang langsung menindak penjual makanan yang "nakal" yang memasukkan bahan atau zat berbahaya ke dalam makanan yang dijualnya," imbuh Syahrial.

Kabag Perekonomian Setdako Padang menambahkan, ketersediaan pangan, keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi terkait dengan bahan kebutuhan pokok, memang menjadi perhatian utama dari Pemko Padang.

"Jika terjadi kelangkaan barang dan kenaikan harga kebutuhan pokok, TPID Kota Padang bekerjasama dengan Satgas Pangan akan segera melakukan eksekusi ke lapangan, salah satunya dengan operasi pasar. Selama bulan Ramadan di beberapa spot juga diadakan pasar murah. Hal ini juga merupakan upaya pengendalian inflasi dan masyarakat dapat terus memenuhi kebutuhannya," tutur Edi. (rls/vry)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: