Lauk Pauk Warung Kelambu Disita
VALORAnews - Satpol PP Kota Padang merazia 'Warung Kelambu' yang menjual makanan di siang hari, Kamis (9/5/2019). Petugas Penegak Perda ini menyisir berbagai kawasan yang diduga terdapat Warung Kelambu seperti kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan Bypass Air Pacah.
"Kita berikan tindakan tegas bagi warung kelambu yang menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan. Kompor dan tabung gas, untuk sementara kita sita. Pemilik warung kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP," ucap Kasat Pol PP Padang, Al Amin usai razia.
Selain itu, Al Amin menambahkan, anggotanya akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan di siang hari.
"Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan. Karena sudah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Trantibum," ujar Al Amin.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Ia berharap, masyarakat yang mempunyai warung nasi di Kota Padang, agar jangan memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa. "Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang tercinta ini," harapnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar