Lauk Pauk Warung Kelambu Disita
VALORAnews - Satpol PP Kota Padang merazia 'Warung Kelambu' yang menjual makanan di siang hari, Kamis (9/5/2019). Petugas Penegak Perda ini menyisir berbagai kawasan yang diduga terdapat Warung Kelambu seperti kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan Bypass Air Pacah.
"Kita berikan tindakan tegas bagi warung kelambu yang menjual makanan di siang hari di bulan Ramadhan. Kompor dan tabung gas, untuk sementara kita sita. Pemilik warung kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP," ucap Kasat Pol PP Padang, Al Amin usai razia.
Selain itu, Al Amin menambahkan, anggotanya akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan di siang hari.
"Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan. Karena sudah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Trantibum," ujar Al Amin.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Ia berharap, masyarakat yang mempunyai warung nasi di Kota Padang, agar jangan memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa. "Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang tercinta ini," harapnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024