Aparatur Pengawas Penyaluran Hibah dan Bansos Dilatih
VALORAnews - Setiap tahun, Pemko Padang telah mengalokasikan anggaran untuk dana hibah maupun bantuan sosial (Bansos). Pengalokasiannya didasaarkan pada kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib pemerintah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul ketika membuka Pelatihan Terhadap Aparatur Dalam Rangka Pengawasan Bantuan Keuangan se-Kota Padang, di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Senin (29/4/2019).
"Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan darah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib, dan tidak mengikat serta diberikan secara tidak terus-menerus dengan tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah," jelas Amasrul.
"Sedangkan Bansos adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya secara tidak terus-menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial," jelasnya.
Baca juga: Dapat Nomor Urut Dua di Pilwako Padang 2024, Muhammad Iqbal: Ini Nomor Keberuntungan
OPD terkait dengan penyaluran bantuan hibah dan Bansos, diharapkan dapat memahami prosedur penyaluran bantuan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan senantiasa melakukan monitoring juga evaluasi atas penyaluran bantuan yang dilakukan.
"Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana proses administrasi sampai dengan proses pencairan dana hibah dan bansos. Agar bantuan dapat diterima masyarakat sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran, kemudian OPD pengelola tidak tersandung masalah hukum terkait dengan proses pemberian hibah dan Bansos," tegas Amasrul.
Sementara, Kepala Kantor Kesbangpol Padang, Mursalim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang prosedur penyaluran bantuan hibah dan bansos, karena masih banyak OPD terkait pengelola dana hibah dan Bansos, yang tidak mengetahui peraturan yang sebenarnya yang akhirnya berdampak kepada banyaknya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penerima hibah.
"Peran OPD yang menyalurkan bantuan hibah dan bansos menjadi sangat penting. Semua aturan harus dikuasai supaya tidak terjadi kesalahan yang akhirnya berdampak hukum bagi ASN yang menjalankan tugas terkait proses penyaluran bantuan tersebut," tutur Mursalim.
Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 29-30 April 2019 tersebut, menghadirkan peserta sebanyak 170 orang yang berasal dari ASN OPD pengelola bantuan hibah dan bansos dan dari kecamatan di lingkup Pemko Padang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers