Pengelolaan Surat Elektronik Mesti Pertimbangkan Aspek Hukum
VALORAnews -- Kabag Organisasi Setdako Padang, Sandra Imelda mengungkapkan, masih terdapat pemahaman yang berbeda di masing-masing OPD, terhadap penyelenggaraan tata naskah dinas, baik dalam bentuk produk hukum daerah maupun surat dinas.
"Hampir di setiap OPD ditemukan permasalahan belum terdapatnya kepastian waktu penyelesaian surat dinas, beragamnya pengelolaan surat masuk dan keluar, beragamnya penggunaan kertas dan belum adanya kesepahaman menetapkan tingkat keamanan surat," ujar Sandra pada Sosialisasi Tata Naskah Dinas Bagi Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pemerintah Kota Padang, Senin (22/4/2019).
Sosialisasi tersebut sebagai upaya mewujudkan pengelolaan naskah dinas yang berkualitas sebagai alat komunikasi kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tersedianya aparatur yang mampu dan terampil dalam penyelenggaraan tata naskah dinas yang sesuai fungsi dan kaidahnya.
Kegiatan ini diikuti 104 orang peserta merupakan pejabat struktural terkait di masing-masing OPD Pemko Padang. Menghadirkan narasumber, Khalid Efendi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bukittinggi dan Puteri Asmarini dari Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat.
Baca juga: LKPP RI Gelar Survei Kepuasan Masyarakat di Padang
Sementara, Asisten Administrasi Setdako Padang, Didi Aryadi mewakili Wali Kota Padang ketika membuka acara tersebut mengatakan, naskah dinas sebagai salah satu media komunikasi kedinasan berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan fungsi administratif pemerintahan.
"Naskah dinas, baik dalam bentuk produk hukum maupun surat dinas sebagai salah satu sumber informasi yang terekam merupakan alat bukti otentik, alat pertanggungjawaban, alat penghubung dengan pihak lain, dan alat pelaporan. Hal tersebut menuntut kita untuk memiliki pandangan yang sama dalam memperlakukan kegiatan tata kelola surat naskah dinas tersebut," tutur Didi.
"Isu utama yang menjadi perhatian pada sosialisasi ini adalah unsur teknis dalam tata naskah dinas terkait format, penggunaan stempel dinas, kop naskah dinas, penulisan nama, paraf dan penandatanganan naskah dinas, penggunaan kertas surat, jenis tulisan yang merujuk Permendagri No 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas," terangnya.
"Yang kedua unsur non teknis, terkait dengan gaya bahasa yang juga harus sesuai dengan aturannya," jelas Didi.
Baca juga: Orang Asing Perlu Diawasi
Didi menegaskan, untuk mengubah kebiasaan yang telah berlangsung lama memerlukan komitmen yang kuat untuk bekerja keras, bekerja cerdas dan kesabaran. "Sudah sepatutnya kita senantiasa membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa," tegasnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar