Pengelolaan Surat Elektronik Mesti Pertimbangkan Aspek Hukum
Didi menambahkan, sudah sepatutnya pula kemajuan teknologi dan informasi menjadi pertimbangan dalam tata kelola naskah dinas yang efektif dan efisien.
"Tidak dipungkiri, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi turut mengubah cara kerja kita di instansi pemerintahan. Namun, kita juga perlu memikirkan aspek hukumnya agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam penggunaan surat elektronik, tanda tangan digital dan artifisial intelijen," jelasnya.
"Jika untuk tata naskah dinas manual, kita sudah pelajari pakemnya, sudah saatnya pula kita mempelajari pengelolaan tata naskah digital, sebagai upaya antisipasi dan adaptasi kita terhadap perubahan yang terjadi, karena pengelolaan naskah dinas di setiap OPD akan bermuara pada penyelenggaraan pelayanan publik maupun pelayanan antar OPD," pungkasnya. (rls/vry)
Baca juga: Padang Gandeng STAN Latih Pemeriksa Pajak Daerah
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
News - 21 September 2024
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024