Pengelolaan Surat Elektronik Mesti Pertimbangkan Aspek Hukum
Didi menambahkan, sudah sepatutnya pula kemajuan teknologi dan informasi menjadi pertimbangan dalam tata kelola naskah dinas yang efektif dan efisien.
"Tidak dipungkiri, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi turut mengubah cara kerja kita di instansi pemerintahan. Namun, kita juga perlu memikirkan aspek hukumnya agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Misalnya dalam penggunaan surat elektronik, tanda tangan digital dan artifisial intelijen," jelasnya.
"Jika untuk tata naskah dinas manual, kita sudah pelajari pakemnya, sudah saatnya pula kita mempelajari pengelolaan tata naskah digital, sebagai upaya antisipasi dan adaptasi kita terhadap perubahan yang terjadi, karena pengelolaan naskah dinas di setiap OPD akan bermuara pada penyelenggaraan pelayanan publik maupun pelayanan antar OPD," pungkasnya. (rls/vry)
Baca juga: Padang Gandeng STAN Latih Pemeriksa Pajak Daerah
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar