Surat Suara 'Raib' Hingga Keliru Penggunaan KTP Elektronik Ditemukan Terjadi di Padang
VALORAnews - Bawaslu Padang menerima laporan berbagai kasus kekurangan surat suara pada hari pencoblosan Pemilu 2019, Rabu (17/3/2019). Kekurangan ini untuk surat suara pemilihan presiden maupun DPRD.
"Saat pengawas mendatangi lokasi di TPS 23 Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, diketahui terdapat 48 lembar surat suara untuk DPRD Kota Padang tak terdapat dalam kotak suara yang diterima," ungkap Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasty Helmy, Rabu (17/4/2019) malam.
Disayangkan Yunasty, KPPS tidak bekerja sesuai prosedur tetap (protap) yakni menghitung lebih dulu surat suara yang diterima setelah pembukaan pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB. "Belum jelas juga alasan KPPS-nya tidak melakukan penghitungan surat suara lebih dulu. Saat muncul masalah, mereka mengaku surat suara itu hilang ke anggota kita di lapangan," ungkapnya.
Selain itu, di TPS 4 Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, juga dilaporkan terdapat kekurangan surat suara presiden dan wapres sebanyak 79 lembar. "Telatnya diketahui kekurangan surat suara ini, dilatarbelakangi persoalan nyaris serupa," ungkap Yunasti.
Baca juga: DI PESSEL, ODGJ Ikut Rekam KTP Elektronik
Selain kekurangan surat suara, ungkap Yunasti, Bawaslu juga menerima laporan maupun menemukan kasus, terdapatnya pemilih yang tak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS tertentu. Kasusnya terjadi merata di seluruh kecamatan di Kota Padang.
"Analisis sementara kita, pemahaman KPPS tidak seragam soal pemilih yang hanya dilengkapi KTP elektronik dalam menggunakan hak pilihnya," terangnya.
Saat ditanya, akankah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai lokasi TPS yang salah dalam memahami penggunaan KTP elektronik untuk pencoblosan, Yunasti mengaku tak bisa memberikan kepastian.
"Bawaslu hanya memberikan rekomendasi. Keputusan apakah PSU atau tidak, kewenangan penyelenggara. Sampai Rabu malam ini, Bawaslu Padang belum melahirkan rekomendasi apapun terkait PSU ini," terangnya.
Baca juga: 143.779 DPT Pemilu 2024 se-Sumatera Barat Belum Miliki KTP Elektronik, Ini Kata Bawaslu
Pasal 373 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan; pemungutan suara ulang diusulkan KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar