Inilah Tim Pemeriksa Daerah Sumbar Periode 2019-2020

Selasa, 02 April 2019, 19:02 WIB | News | Kota Padang
Inilah Tim Pemeriksa Daerah Sumbar Periode 2019-2020
Ilustrasi

VALORAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan enam orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar masa bakti 2019-2020. TPD ini terdiri dari dua orang unsur masyarakat, dua orang dari unsur KPU dan dua orang dari unsur Bawaslu.

"Ya, saya telah dapat undangan pelantikannya. Di undangan itu disebutkan, pelantikan akan digelar Jumat (5/4/2019) di Jakarta. Usai pelantikan langsung mengikuti orientasi tugas selama dua hari," ungkap salah seorang anggota TPD Sumbar, M Mufti Syarfie, Selasa (3/4/2019) di Padang.

Bersama Mufti Syarfie, ikut dilantik Aermadepa Akmal sebagai perwakilan unsur masyarakat. Aermadepa merupakan anggota Bawaslu Sumbar periode 2012-2017. Sedangkan Mufti Syarfie merupakan anggota KPU Sumbar tiga periode 2003-2018.

Sedangkan perwakilan KPU Sumbar yang jadi TPD yakni Yanuk Sri Mulyani (Ketua Divisi Hukum) dan Gebril Daulay (Ketua Divisi Parmas dan SDM). Dari unsur Bawaslu Sumbar, yang diamanahkan jadi TPD yakni Surya Efitrimen (ketua) dan Vifner (Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga).

Baca juga: Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024

Dikatakan Mufti, pelantikan TPD ini akan dilaksanakan serentak untuk 34 provinsi di Indonesia. "Masa tugas kita selama dua tahun. Doakan kami, agar bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," harap Mufti.

Pelantikan TPD ini, merupakan amanat Pasal 164 ayat (1) dan (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah (TPD) di setiap provinsi yang bersifat adhoc. Pada ayat dua (2), disebutkan TPD di setiap provinsi masing-masing berjumlah empat orang. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: