Pokdarwis Mesti Berperan Sosialisaikan Wisata Halal
Seperti aturan izin restoran tapi disalahgunakan menjadi tempat karaoke/pub maupun tempat hiburan yang melanggar jam tayang.
Pelaku usaha wisata halal haruslah memiliki sertifikasi halal dari MUI. Bukan hanya restoran yang menyediakan makanan yang halal, tapi juga objek wisata maupun penginapannya harus memiliki sertifikasi halal.
Dengan adanya Pokdarwis diharapkan dapat membantu pemerintah menyosialisasikan ke masyarakat tentang wisata halal. Juga diharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga objek wisata dari tangan-tangan tak bertanggungjawab maupin aksi aksi premanisme. (vry)
Baca juga: DPRD Kalimantan Tengah Gali Kiat Sumbar Kembangkan Sektor Pariwisata, Ini Penjelasan Raflis
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar