Penghasilan Bruto jadi Dasar Penghitungan Zakat
VALORAnews - Pemahaman dan minat ummat Islam membayar zakat pada amil zakat cendrung meningkat. Semakin banyak para muzakki (pembayar zakat) melunasi kewajibannya melalui amil zakat, bertanda sosialisasi tentang zakat semakin luas dan menyentuh semua aspek masyarakat.
"Membayar zakat bagi orang yang memiliki harta adalah kewajiban mutlak (rukun iman keempat). Tentu bila harta yang dimiliki seseorang telah memenuhi dua syarat," kata Ketua Baznas Padang, H Episantoso, Selasa (26/3/2019).
Menurut Episantoso, syarat pertama, harta tersebut mesti sudah sampai nisabnya (ukuran wajib zakat). Kemudian syarat kedua, setelah dihitung harta zakat dimaksut ternyata sudah sampai haulnya (waktu pemilikan harta satu tahun).
Menanggapi adanya berbeda pendapat tentang penghitungan zakat, apakah broto (pendapatan kotor) atau pendapatan netto (bersih), H Episantoso bersama empat pimpinan lain yang telah sukses mengelola zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang menjelaskan, secara umum penghitungan zakat di Indonesia memakai bruto (pendapatan kotor).
Baca juga: 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran
"Malaysia dan Arab Saudi, pembayaran zakat memakai rumus penghitungan bruto. Pendapatan kotor," tegas alumni Unand ini.
Lalu kapan seseorang dinyatakan sudah wajib membayar zakat? Dalil yang kuat diistimbatkan pada zakat emas.
"Kalau kita telah memiliki emas seberat 85 geram dan emas itu sudah sampai haulnya satu tahun, maka zakat emas tersebut sudah wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen," terangnya.
Bila dirinci dengan memakai harga rupiah, ulas Episantoso, seseorang yang telah memiliki penghasilan kotor satu tahun sebesar Rp51 juta, sudah wajib baginya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Sekda Bukittingi Lantik 4 Pimpinan BAZNas Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2025
Jika dihitung per bulan, berapa pula pendapatan seseorang dengan jumlah kotor dia telah wajib membayar zakat?
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor