Penghasilan Bruto jadi Dasar Penghitungan Zakat

Selasa, 26 Maret 2019, 19:32 WIB | News | Kota Padang
Penghasilan Bruto jadi Dasar Penghitungan Zakat
Ketua Baznas Padang, H Episantoso, berdialog dengan staf Humas Pemko Padang, Tafrizal, Selasa (26/3/2019). (humas)

VALORAnews - Pemahaman dan minat ummat Islam membayar zakat pada amil zakat cendrung meningkat. Semakin banyak para muzakki (pembayar zakat) melunasi kewajibannya melalui amil zakat, bertanda sosialisasi tentang zakat semakin luas dan menyentuh semua aspek masyarakat.

"Membayar zakat bagi orang yang memiliki harta adalah kewajiban mutlak (rukun iman keempat). Tentu bila harta yang dimiliki seseorang telah memenuhi dua syarat," kata Ketua Baznas Padang, H Episantoso, Selasa (26/3/2019).

Menurut Episantoso, syarat pertama, harta tersebut mesti sudah sampai nisabnya (ukuran wajib zakat). Kemudian syarat kedua, setelah dihitung harta zakat dimaksut ternyata sudah sampai haulnya (waktu pemilikan harta satu tahun).

Menanggapi adanya berbeda pendapat tentang penghitungan zakat, apakah broto (pendapatan kotor) atau pendapatan netto (bersih), H Episantoso bersama empat pimpinan lain yang telah sukses mengelola zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang menjelaskan, secara umum penghitungan zakat di Indonesia memakai bruto (pendapatan kotor).

Baca juga: 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran

"Malaysia dan Arab Saudi, pembayaran zakat memakai rumus penghitungan bruto. Pendapatan kotor," tegas alumni Unand ini.

Lalu kapan seseorang dinyatakan sudah wajib membayar zakat? Dalil yang kuat diistimbatkan pada zakat emas.

"Kalau kita telah memiliki emas seberat 85 geram dan emas itu sudah sampai haulnya satu tahun, maka zakat emas tersebut sudah wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen," terangnya.

Bila dirinci dengan memakai harga rupiah, ulas Episantoso, seseorang yang telah memiliki penghasilan kotor satu tahun sebesar Rp51 juta, sudah wajib baginya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Sekda Bukittingi Lantik 4 Pimpinan BAZNas Pengganti Antar Waktu Periode 2020-2025

Jika dihitung per bulan, berapa pula pendapatan seseorang dengan jumlah kotor dia telah wajib membayar zakat?

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: