Penghasilan Bruto jadi Dasar Penghitungan Zakat
"Dalam kontek ini memang ada perbedaan. Ada yang berpendapat jika kita sudah memperoleh penghasilan Rp4,3 juta sebulan, hukum membayar zakat 2,5 persen telah wajib. Inilah pendapat yang bersifat dan berlaku umum selama ini," terang Episantoso. (rls/vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar