Penghasilan Bruto jadi Dasar Penghitungan Zakat

Selasa, 26 Maret 2019, 19:32 WIB | News | Kota Padang
Penghasilan Bruto jadi Dasar Penghitungan Zakat
Ketua Baznas Padang, H Episantoso, berdialog dengan staf Humas Pemko Padang, Tafrizal, Selasa (26/3/2019). (humas)

"Dalam kontek ini memang ada perbedaan. Ada yang berpendapat jika kita sudah memperoleh penghasilan Rp4,3 juta sebulan, hukum membayar zakat 2,5 persen telah wajib. Inilah pendapat yang bersifat dan berlaku umum selama ini," terang Episantoso. (rls/vry)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI