DPRD Asahan Pelajari Pelarangan Peredaran Miras dan Izin Reklame Padang
VALORAnews - Sebanyak 41 orang anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara, melakukan studi banding tentang pengendalian peredaran Miras dan izin reklame ke Kota Padang. Audiensi anggota DPRD Asahan tersebut disambut Asisten Administrasi Pemko Padang Didi Aryadi di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang Jalan A Yani, Rabu (6/4/2019).
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan mengatakan, pengendalian peredaran Miras memerlukan payung hukum dan kebijakan pemerintah daerah. Agar semua tidakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita mempelajari yang terbaik yang telah dilakukan Pemko Padang, baik itu dari Perda yang ada, Perwako serta Tupoksi dinas-dinas terkait dalam mengawasi peredaran miras di Kota Padang," ujar Benteng yang didamping Wakil Ketua DPRD Asahan, Ilham Harahap.
Sementara itu, Didi Aryadi menyambut baik kunjungan DPRD Asahan dan sangat mengapresiasi audiensi tersebut.
Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
"Ini suatu penghormatan bagi Pemko Padang yang telah dikunjungi 41 orang anggota DPRD Asahan. Di kesempatan ini kita bisa saling berbagi pengalaman, ilmu, dan berbagai kebijakan dalam pelayanan kepada masyarakat," imbuh Didi. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024