DPRD Asahan Pelajari Pelarangan Peredaran Miras dan Izin Reklame Padang

Rabu, 06 Maret 2019, 18:50 WIB | News | Kota Padang
DPRD Asahan Pelajari Pelarangan Peredaran Miras dan Izin Reklame Padang
Asisten Administrasi Pemko Padang, Didi Aryadi menyambut rombongan DPRD Asahan, Sumut di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang Jalan A Yani, Rabu (6/4/2019). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sebanyak 41 orang anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara, melakukan studi banding tentang pengendalian peredaran Miras dan izin reklame ke Kota Padang. Audiensi anggota DPRD Asahan tersebut disambut Asisten Administrasi Pemko Padang Didi Aryadi di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang Jalan A Yani, Rabu (6/4/2019).

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan mengatakan, pengendalian peredaran Miras memerlukan payung hukum dan kebijakan pemerintah daerah. Agar semua tidakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita mempelajari yang terbaik yang telah dilakukan Pemko Padang, baik itu dari Perda yang ada, Perwako serta Tupoksi dinas-dinas terkait dalam mengawasi peredaran miras di Kota Padang," ujar Benteng yang didamping Wakil Ketua DPRD Asahan, Ilham Harahap.

Sementara itu, Didi Aryadi menyambut baik kunjungan DPRD Asahan dan sangat mengapresiasi audiensi tersebut.

Baca juga: Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar

"Ini suatu penghormatan bagi Pemko Padang yang telah dikunjungi 41 orang anggota DPRD Asahan. Di kesempatan ini kita bisa saling berbagi pengalaman, ilmu, dan berbagai kebijakan dalam pelayanan kepada masyarakat," imbuh Didi. (rls/vry)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024