DPRD Asahan Pelajari Pelarangan Peredaran Miras dan Izin Reklame Padang
VALORAnews - Sebanyak 41 orang anggota DPRD Asahan, Sumatera Utara, melakukan studi banding tentang pengendalian peredaran Miras dan izin reklame ke Kota Padang. Audiensi anggota DPRD Asahan tersebut disambut Asisten Administrasi Pemko Padang Didi Aryadi di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang Jalan A Yani, Rabu (6/4/2019).
Dikesempatan itu, Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan mengatakan, pengendalian peredaran Miras memerlukan payung hukum dan kebijakan pemerintah daerah. Agar semua tidakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita mempelajari yang terbaik yang telah dilakukan Pemko Padang, baik itu dari Perda yang ada, Perwako serta Tupoksi dinas-dinas terkait dalam mengawasi peredaran miras di Kota Padang," ujar Benteng yang didamping Wakil Ketua DPRD Asahan, Ilham Harahap.
Sementara itu, Didi Aryadi menyambut baik kunjungan DPRD Asahan dan sangat mengapresiasi audiensi tersebut.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Ini suatu penghormatan bagi Pemko Padang yang telah dikunjungi 41 orang anggota DPRD Asahan. Di kesempatan ini kita bisa saling berbagi pengalaman, ilmu, dan berbagai kebijakan dalam pelayanan kepada masyarakat," imbuh Didi. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar