BPN Padang Serahkan 1000 Sertifikat Tanah Program PTSL

Kamis, 14 Februari 2019, 17:31 WIB | News | Kota Padang
BPN Padang Serahkan 1000 Sertifikat Tanah Program PTSL
Wako Padang, Mahyeldi ikut menandatangani zona integritas eksternal Kantor Pertanahan dan ATR Padang, di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis (14/2/2019). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Padang Tahun Anggaran 2018, Sertifikat Tanah Wakaf dan Hak Pakai Instansi Pemerintah Sekaligus Pencanangan Zona Integritas Eksternal digelar Kantor Pertanahan/ATR Padang di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis (14/2/2019).

Acara tersebut dihadiri perwakilan masyarakat penerima sertifikat PTSL dari Kecamatan Pauh yang meliputi Kelurahan Cupak Tangah, Kelurahan Kapalo Koto dan Kelurahan Pisang. Juga dihadiri Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Pauh dan Kuranji, serta Camat Kuranji.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Junaidi mengatakan, pada tahun 2018 Kantor Pertanahan Kota Padang menetapkan lokasi PTSL di Kecamatan Pauh dengan target 11.400 bidang.

"Dari target tersebut, kami berhasil memetakan 7.218 bidang tanah dan menerbitkan sertifikat sebanyak 2.379 sertifikat, yang mana 1.000 sertifikat akan diserahkan hari ini. Karena keterbatasan ruang dan tempat, sertifikat akan diterima 250 orang perwakilan masyarakat calon penerima sertifikat PTSL," jelas Junaidi.

Baca juga: Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2019, dikatakan Junaidi, Kantor Pertanahan Kota Padang memiliki target 5000 bidang tanah, dengan rincian 4000 buah peta bidang dan sertifikat untuk 1000 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Korong Gadang dan Kelurahan Kuranji di Kecamatan Kuranji.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatra Barat, Sudarianto menuturkan, reforma agraria termasuk salah satunya adalah legalisasi tanah masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat, kepemilikan tanah menjadi lebih legal, karena pemilik, luas tanah dan batasnya dapat diketahui dengan jelas. Nanti suatu saat ketika data kepemilikan tanah telah dapat diakses secara elektronik, masyarakat tinggal klik nomor induk bidang, makan akan diketahui tanah tersebut milik siapa," jelasnya.

"Sehingga mempermudah pencarian data terkait pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Juga memungkinkan untuk mengetahui berapa harga tanah di zona tersebut, sehingga dapat diupdate secara realtime. Dalam hal ini tentunya PTSL bermanfaat untuk masyarakat, pemerintah dan juga investor," imbuhnya.

Baca juga: Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024

Wali Kota Padang, Mahyeldi mengucapkan terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yang telah menjalankan programkan PTSL untuk Kota Padang.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: