Musrenbang Padang Selatan Prioritaskan 24 Usulan
VALORAnews - Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Muji Susilawati mengatakan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun RKPD 2020 Kecamatan Padang Selatan harus mengacu pada Visi Misi dan Program unggulan Wali Kota 2019-2023. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 46 Permendagri No 86 Tahun 2017 dan Permendagri No 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan RKPD.
"Musrenbang ini diharapkan akan diperoleh masukan dan kesepakatan mengenai kegiatan pembangunan baik untuk wilayah kecamatan maupun untuk kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke tingkat kota," terang Muji Susilawati dalam kegiatan yang digelar dilaksanakan di ruang rapat PT Pelindo II, Jalan Semarang No 3 Teluk Bayur, Rabu (13/2/2019).
Dikesempatan itu, Muji Susilawati mengatakan pelaksanaan Musrenbang RKPD tingkat kecamatan ini merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Kecamatan Padang Selatan banyak mempunyai usulan-usulan yang akan diajukan pada Musrenbang tingkat Kota Padang. Dari usulan-usulan tersebut, ada skala prioritas pembangunan yang harus diselesaikan.
"Saya yakin dan percaya, camat Padang Selatan tidak hanya mengandalkan dana dari APBN dan APBD, tapi juga didukung oleh masyarakatnya, sehingga dari sekian banyak usulan-usulan yang disampaikan mudah-mudahan bisa dilaksanakan dari partisipasi masyarakat sekitarnya," harap Muji.
Baca juga: Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Padang Bentuk 2 Tim Khusus
Diakhir sambutannya, Muji mengucapkan terima kasih kepada camat dan seluruh lurah se-Kecamatan Padang Selatan atas terselenggaranya proses rembug warga dan rakor pembangunan tingkat kelurahan.
Dikesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi mengatakan, seluruh usulan-usulan yang diajukan harus masuk kedalam e-Planning. Kalau tidak masuk e-Planning dinas, anggota dewan yang lain tidak bisa mengambilnya karena dasarnya tidak ada.
"Mudah-mudahan usulan-usulan tersebut masuk kedalam program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2019-2023," kata Muhidi.
Selanjutnya, Muhidi menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, DPRD merupakan mitra dari pemerintahan, dimana tugas dari DPRD antara lain, membuat Perda yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam rangka melayani masyarakat dan kewenangan ikut menyusun anggaran (Budgeting).
Baca juga: Masjid Ramah Anak Lahirkan Anak-Anak Hebat
Sementara itu, Camat Kecamatan Padang Selatan, Fuji Astomi menyampaikan bahwa Kecamatan Padang Selatan terdiri dari 12 Kelurahan dengan 72 RW dan 275 RT. Beberapa hari sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar