Inspektorat Padang Gelar Rakorwasda, Ini Targetnya
VALORAnews - Sekda Padang, Asnel menegaskan, Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintah Daerah (Rakorwasda) wajib diikuti seluruh kepala OPD di lingkup Pemko Padang. Kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Rapat ini juga berisi paparan hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal dan eksternal pemerintah di lingkup Pemko Padang 2018 serta sosialisasi Permendagri No 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2019," ungkap Asnel saat membuka Rakowasda, Kamis (20/12/2018) di Aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang.
Kegiatan ini diikuti para Staf Ahli, Asisten, Sekretaris OPD ini, mengambil tema "Tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih." Juga ikut hadir DPRD Padang, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat, Kepala SMP dan SD se-Kota Padang.
"Rakorwasda ini sangat strategis, karena sekaligus untuk percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah sesuai yang sudah diamanatkan dalam RPJMD 2014-2019. Tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan selama 2018, tetapi juga untuk 4 tahun. Sejauh mana keberhasilan kegiatan yang telah dilaksanakan dibandingkan dengan apa yang telah direncanakan," imbuh Asnel.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Di samping itu, kata dia, pada 2018 ini merupakan tahun transisi pelaksanaan RPJMD 2014-2019 dan RPJMD 2019-2023 dengan 10 program unggulan (progul) yang telah ditetapkan. Melalui Rakorwasda ini diharapkan Asnel, dapat menjadi salah satu sarana untuk percepatan dan peningkatan tindak lanjut hasil pengawasan.
"Saya mengajak dan mengimbau semua aparat pengawasan dan pihak terkait khususnya Inspektorat, agar meningkatkan monitoring, tindak lanjut serta melakukan tindakan pencegahan demi mendukung percepatan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih," tuturnya.
Selanjutnya, harap Asnel lagi, dalam melakukan pengawasan di 2019, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta fokus kepada kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah 2019 sesuai Permendagri No 35 Tahun 2018.
"Dengan itu, APIP benar-benar mampu berfungsi sebagai 'early warning system' dan berorientasi kepada pencegahan. Lalu mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) dan korupsi di instansi pemerintah daerah serta menjadi 'clearance' dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi atau pidana," tambah dia.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Padang, Corri Saidan menyebutkan, Rakorwasda ini dilaksanakan setiap tahun di bulan Desember, disamping melaksanakan aturan yang da juga memiliki beberapa tujuan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar