15 Wanita dan Belasan Botol Miras Diamankan Satpol PP
VALORAnews - Tempat hiburan malam serta kafe karaokean di razia Satpol PP Padang sepanjang Ahad dini hari (16/12/2018). Razia ini merupakan kegiatan pengawasan Perda terhadap Padang Anti Maksiat.
"Setiap waktu, kita akan melakukan pengawasan, sehingga apa yang kita harapkan benar-benar tercapai. Kita lakukan patroli secara terus-menerus, sehingga sesuatu yang melanggar kita tindak," ungkap Kasat Pol PP Padang, Yadrison yang memimpin langsung penertiban itu.
Tempat hiburan yang digeledah petugas seperti Kafe Ampidos, Diva Karaoke, Kafe Berlian, Denai Cafe. Tempat hiburan yang berada di Kecamatan Padang Selatan ini diketahui tidak memiliki izin operasi sehingga disanksi tegas.
Selain itu, sejumlah tempat penjual minuman keras ikut diperiksa seperti Toko 4F dan Toko ASJ di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, belasan botol minuman beralkohol disita sebagai barang bukti.
Baca juga: Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
"Selain belasan botol miras, 15 orang wanita yang diduga karyawan kafe ikut diamankan. Empat orang di Kafe Berlian dan 11 orang di Ampidos serta satu unit speker di Cafe Denai dibawa ke Mako Satpol PP untuk di proses," tutur Yadrison.(vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar