Batas Wilayah Kelurahan di Padang Barat Diperbarui

Kamis, 13 Desember 2018, 18:16 WIB | News | Kota Padang
Batas Wilayah Kelurahan di Padang Barat Diperbarui
Kepala Bagian Pemerintah Setdako Padang, Arfian menyerahkan peta batas wilayah pada salah seorang lurah di Kecamatan Padang Barat, Kamis (13/12/2018). (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Batas wilayah administrasi 10 kelurahan di Kecamatan Padang Barat, diperbarui melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang Batas Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat, tanggal 7 Desember 2018.

Kepala Bagian Pemerintah Setdako Padang, Arfian saat sosialisasi dan penyerahan Perwako Batas Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (13/12/2018) mengatakan, batas wilayah administrasi kelurahan merupakan batas wewenang lurah sebagai acuan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan administrasi.

"Perwako ini harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahan atau keraguan pelayanan administrasi di masyarakat," ujar Alfian yang didampingi tim teknis penetapan batas kelurahan.

Batas itu diantaranya Perwako No 70 tentang Batas Kelurahan Rimbo Kaluang, Nomor 71 tentang Batas Kelurahan Padang Pasir, Nomor 72 Batas Kelurahan Olo, Nomor 73 Batas Kelurahan Kelurahan Flamboyan.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

Kemudian, Perwako Nomor 74 Batas Kelurahan Kampung Jao, Nomor 75 Batas Kelurahan Belakang Tangsi, Nomor 76 Batas Kelurahan Purus, Nomor 77 Batas Kelurahan Ujung Gurun, Nomor 78 Batas Kelurahan Berok Nipah, dan Nomor 79 Batas Kelurahan Kampung Pondok. (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024