Batas Wilayah Kelurahan di Padang Barat Diperbarui
VALORAnews - Batas wilayah administrasi 10 kelurahan di Kecamatan Padang Barat, diperbarui melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang Batas Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat, tanggal 7 Desember 2018.
Kepala Bagian Pemerintah Setdako Padang, Arfian saat sosialisasi dan penyerahan Perwako Batas Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (13/12/2018) mengatakan, batas wilayah administrasi kelurahan merupakan batas wewenang lurah sebagai acuan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan administrasi.
"Perwako ini harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahan atau keraguan pelayanan administrasi di masyarakat," ujar Alfian yang didampingi tim teknis penetapan batas kelurahan.
Batas itu diantaranya Perwako No 70 tentang Batas Kelurahan Rimbo Kaluang, Nomor 71 tentang Batas Kelurahan Padang Pasir, Nomor 72 Batas Kelurahan Olo, Nomor 73 Batas Kelurahan Kelurahan Flamboyan.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Kemudian, Perwako Nomor 74 Batas Kelurahan Kampung Jao, Nomor 75 Batas Kelurahan Belakang Tangsi, Nomor 76 Batas Kelurahan Purus, Nomor 77 Batas Kelurahan Ujung Gurun, Nomor 78 Batas Kelurahan Berok Nipah, dan Nomor 79 Batas Kelurahan Kampung Pondok. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar