Batas Wilayah Kelurahan di Padang Barat Diperbarui

Kamis, 13 Desember 2018, 18:16 WIB | News | Kota Padang
Batas Wilayah Kelurahan di Padang Barat Diperbarui
Kepala Bagian Pemerintah Setdako Padang, Arfian menyerahkan peta batas wilayah pada salah seorang lurah di Kecamatan Padang Barat, Kamis (13/12/2018). (humas)

VALORAnews - Batas wilayah administrasi 10 kelurahan di Kecamatan Padang Barat, diperbarui melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang Batas Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat, tanggal 7 Desember 2018.

Kepala Bagian Pemerintah Setdako Padang, Arfian saat sosialisasi dan penyerahan Perwako Batas Kelurahan se-Kecamatan Padang Barat di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (13/12/2018) mengatakan, batas wilayah administrasi kelurahan merupakan batas wewenang lurah sebagai acuan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan administrasi.

"Perwako ini harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Agar tidak terjadi kesalahan atau keraguan pelayanan administrasi di masyarakat," ujar Alfian yang didampingi tim teknis penetapan batas kelurahan.

Batas itu diantaranya Perwako No 70 tentang Batas Kelurahan Rimbo Kaluang, Nomor 71 tentang Batas Kelurahan Padang Pasir, Nomor 72 Batas Kelurahan Olo, Nomor 73 Batas Kelurahan Kelurahan Flamboyan.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Kemudian, Perwako Nomor 74 Batas Kelurahan Kampung Jao, Nomor 75 Batas Kelurahan Belakang Tangsi, Nomor 76 Batas Kelurahan Purus, Nomor 77 Batas Kelurahan Ujung Gurun, Nomor 78 Batas Kelurahan Berok Nipah, dan Nomor 79 Batas Kelurahan Kampung Pondok. (rls/vry)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI